DPO Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Sultra Ditangkap di Kendari
Seorang buronan terpidana kasus pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 2008 lalu ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS - Seorang buronan terpidana kasus pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 2008 lalu ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara. Chandra Liwang (51), yang masuk dalam daftar pencarian orang selama tiga tahun terakhir, ditangkap di kediamannya, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Intel Kejari Sultra Wilman Ernaldy menuturkan, terpidana ditangkap di kediamannya di Kendari, pada Senin (18/11/2019) jelang siang. Chandra ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sultra.
"Saat itu kami lewat di dekat kediaman terpidana untuk melakukan pengintaian. Dan secara kebetulan, kami melihat seseorang yang mirip dengan buronan yang kami cari sedang berbelanja di warung makan dekat rumahnya. Setelah memastikan ke pemilik warung dan orang sekitar bahwa itu orang yang kami cari, kami segera masuk ke rumah dan melakukan penangkapan," kata Wilman, di Kejari Kendari, Sultra.
Chandra Liwang merupakan seorang terpidana kasus pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 2008 lalu. Chandra diketahui merugikan negara sebesar Rp 912 juta, dalam pengadaan dua mobil jenis Land Cruiser dan Pajero.
Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra ini telah berjalan sejak 2011. Seorang terpidana lainnya, Beby Manuhutu yang saat itu menjabat Ketua Pelaksana Barang dan Jasa, juga telah dihukum dan menjalani hukuman.
Berdasarkan catatan kasus, Beby melakukan penunjukan langsung ke CV Mulia Aditama untuk pengadaan dua mobil dinas dengan pagu Rp 2,2 Miliar.
Perusahaan tersebut adalah milik istri Chandra sendiri. Saat itu, penunjukan langsung hanya boleh dilakukan dengan anggaran di bawah Rp 100 juta. Akan tetapi, Beby berdalih pengadaan mobil tersebut untuk keperluan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah disetujui, pencairan dana untuk pengadaan dua buah mobil lalu dilakukan. Beberapa waktu kemudian, diketahui bahwa Chandra melalui CV Mulia Aditama tidak pernah melakukan kegiatan pengadaan mobil sesuai ketentuan.
Selisih anggaran dengan realisasi mencapai Rp 912 juta. Chandra bersama Beby dijatuhi hukuman secara bersama-sama melakukan tindak korupsi pengadaan dua mobil dinas.
Chandra juga diketahui sempat ditahan, sebelum pihaknya mengajukan penangguhan penahanan yang disetujui pengadilan pada akhir 2011. Sejak saat itu, keberadaan Chandra sulit ditemukan. Kasus Chandra menjadi salah satu perhatian Korsup KPK di Sulawesi Tenggara sejak beberapa bulan terakhir.
Kasi Pidsus Kejari Kendari Sultra Sofian Hadi menuturkan, Chandra telah dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun pada 2016 lalu. Sejak saat itu, Chandra menghilang dari kediaman dan tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Sofian, Chandra cukup lihai dalam menghilangkan jejak. Sebuah rumah lama tempat ia menetap juga telah dijual. Ayah tiga anak ini sering bepergian sebelum diketahui berada di Kota Kendari. Ia sempat terlacak berada di Jakarta, dan beberapa tempat lainnya.
"Jejaknya terlacak setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil Kendari. Nama Chandra masuk dalam kartu keluarga, dan KTP di sebuah alamat baru di Kota Kendari. Dari situ kami melakukan pengintaian," ucapnya.
Jejaknya terlacak setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil Kendari
Setelah ditangkap, Chandra lalu segera dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan. Chandra terlihat tertunduk saat dibawa ke kendaraan untuk diantar ke Rutan Kendari. Selain Chandra, Kejari Kendari juga telah menangkap dua buron kasus korupsi lainnya dalam sebulan terakhir.