Kalimantan Timur menjadi salah satu pasar perdagangan satwa dilindungi. Penjual mendapatkan satwa dilindungi dari sejumlah daerah untuk dipasarkan di wilayah yang dianggap cocok sebagai ibu kota baru ini.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kalimantan Timur menjadi salah satu pasar perdagangan satwa dilindungi. Penjual mendapatkan satwa dilindungi dari sejumlah daerah untuk dipasarkan di wilayah yang dianggap cocok sebagai ibu kota baru ini.
Belum lama ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka dengan barang bukti 97 burung dilindungi yang dijual di toko hewan peliharaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Annur Rahim mengatakan, kedua tersangka merupakan pedagang hewan peliharaan di dua kios berbeda.
”Tersangka EP (38) dan P (41), keduanya merupakan warga Kota Balikpapan. Barang bukti saat ini diamankan di Samarinda,” kata Annur, Selasa (19/11/2019), ketika dihubungi.
Penyidik menemukan binatang yang dilindungi di kios mereka. Terdapat lima jenis burung dilindungi yang dijual, antara lain cica hijau, poksai sumatera, nuri maluku, tiong mas, dan kakatua jambul. Annur mengatakan, binatang-binatang itu didapat melalui jaringan mereka di beberapa daerah.
Polisi menyita 44 burung dari kios EP dan 53 burung dari kios P. Mereka ditangkap sejak akhir Oktober dan ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November lalu. Para tersangka berperan sebagai pengumpul binatang dilindungi, kemudian menyalurkan kepada penjual lain.
Annur mengatakan, para tersangka masih diperiksa untuk mengetahui jaringan penjual satwa dilindungi dan bagaimana mereka memasarkannya. Selain itu, penyidik juga masih mendalami berapa harga jual satwa dilindungi itu di Kaltim.
Para tersangka hingga saat ini tidak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor di kepolisian terdekat seiring kasus hukumnya diproses. ”Penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan,” kata Annur.
Para tersangka dikenai Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Sunandar Trigunajasa mengatakan, setelah proses hukum selesai, binatang dilindungi itu akan dikembalikan ke habitat aslinya. Sebab, satwa-satwa tersebut diperlukan demi keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
”Seluruh yang ada di alam itu hidup demi menjaga kelestarian hutan juga. Mereka menjadi satu rangkaian rantai makanan. Selain itu, membantu proses pertumbuhan pohon dan tanaman di hutan,” kata Sunandar.
Seluruh yang ada di alam itu hidup demi menjaga kelestarian hutan juga.
Sunandar mengatakan, satwa tersebut memiliki peran sebagai kelanjutan berbagai jenis pohon di hutan. Sebab, banyak pohon yang kelestariannya tergantung dari burung pemakan buah. Burung-burung itu secara alami melakukan penebaran biji di hutan yang nantinya akan tumbuh alami. Pohon-pohon tersebut yang secara tidak sadar dimanfaatkan manusia dengan menghirup oksigen yang dihasilkan.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Ade Yaya Suryana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memelihara satwa. Jangan sampai termakan iming-iming oleh pedagang dengan predikat satwa langka dan eksklusif. ”Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan binatang dilindungi diperjualbelikan atau dipelihara,” kata Ade.