Polisi Selidiki Pembobolan Bank DKI oleh Oknum Satpol PP
Polisi menyelidiki kasus pembobolan rekening Bank DKI. Pembobolan diduga dilakukan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata/Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyelidiki kasus pembobolan rekening Bank DKI. Pembobolan diduga dilakukan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (18/11/2019) malam, membenarkan bahwa penyidik sedang menyelidiki kasus pembobolan rekening Bank DKI yang diduga dilakukan tenaga honorer satpol PP.
”Ya, betul. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Argo.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut.
Sepuluh petugas kontrak di Satpol PP DKI Jakarta dibebastugaskan karena diduga kuat tersangkut kasus ini.
Mereka tengah diperiksa pihak kepolisian atas dugaan pengambilan uang dari rekening Bank DKI hingga miliaran rupiah dengan prosedur tak benar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, 10 orang tersebut merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Satpol PP DKI Jakarta yang bertugas di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Mereka dilaporkan mengambil uang dari rekening di Bank DKI hingga miliaran rupiah tanpa prosedur yang benar.
”Setelah menerima laporan itu, kami melakukan pemeriksaan internal dan setelahnya dilakukan tindakan pembebasan tugas,” katanya di Jakarta, kemarin.
Dilakukan berulang
Dari pemeriksaan internal, diketahui salah satu orang tersebut mengambil uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) yang bukan ATM Bank DKI.
Ia memiliki rekening Bank DKI karena pembayaran honor PTT satpol PP dilakukan melalui Bank DKI.
Dari pengambilan uang yang dilakukan tersebut, pelaku mengetahui saldo di rekeningnya tidak berkurang.
Pelaku pertama terus mengulangi tindakannya mengambil uang yang tidak membuat saldo rekeningnya berkurang.
Informasi ini lantas menyebar ke sekitar 11 PTT satpol PP lainnya sehingga pelaku pengambilan tanpa mengurangi saldo ini mencapai 12 orang.
”Ada dua orang yang sudah beritikad baik mengembalikan uang yang dia ambil. Sepuluh orang ini tidak bisa mengembalikan sehingga diperiksa kepolisian,” katanya.
Menurut Arifin, mereka telah mengambil uang yang bukan haknya. Karena itu, pihaknya membebastugaskan kesepuluh orang tersebut agar mereka bisa menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Hingga berita disusun, pihak Bank DKI Jakarta belum bersedia memberikan keterangan terhadap kasus ini.