Program Tepat Sasaran untuk UMKM Butuh Data Terperinci
Pemerintah membutuhkan data terperinci agar program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dapat tepat sasaran.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membutuhkan data terperinci agar program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dapat tepat sasaran. Saat ini, tiap kementerian/lembaga pemerintahan tumpang tindih dalam melaksanakan program yang menyangkut UMKM.
Menurut Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu Yoyok Pitoyo, Indonesia mesti memiliki data terperinci terkait UMKM yang dapat diakses pemerintah dan masyarakat. ”Data ini perlu terperinci hingga mampu mengelompokkan UMKM berdasarkan tingkat kualitas dan kemampuannya,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Yoyok mengatakan, kebutuhan itu muncul dari pengalamannya melihat sejumlah kementerian/lembaga pemerintahan tumpang tindih dalam mengadakan program pelatihan bagi UMKM. Di sisi lain, terkadang peserta pelatihannya cenderung pelaku UMKM yang sama.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Koordinator Perekonomian, jumlah UMKM Indonesia mencapai sekitar 63 juta pelaku usaha. Namun, pemerintah tidak memiliki data terperinci yang mengelompokkan UMKM tersebut berdasarkan jenis kegiatannya, seperti produsen sekaligus penjual atau penjual ulang (reseller).
Yoyok berpendapat, pendataan UMKM itu harus mampu menggolongkan pelaku usaha berdasarkan jenis kegiatannya agar dapat mengetahui keahlian atau kemampuan yang dibutuhkan. Jika ada keahlian yang membutuhkan sertifikasi, pemerintah pun dapat memfasilitasinya secara terintegrasi. Pelaku UMKM juga mesti dikelompokkan berdasarkan obyek usahanya, baik barang maupun jasa.
Secara spesifik, kemampuan yang dibutuhkan UMKM untuk naik kelas beragam. Kemampuan-kemampuan itu umumnya berkaitan dengan pemasaran, pengendalian kualitas produk, standardisasi produk, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan penjualan secara dalam jaringan.
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Eka Mardiyanti berpendapat, pendataan terperinci memunculkan pengelompokan UMKM berdasarkan kemampuan yang dibutuhkan. Selanjutnya, pengelompokan kebutuhan kemampuan ini disesuaikan dengan program pemberdayaan UMKM yang secara spesifik ada di setiap kementerian/lembaga.
Eka mencontohkan, Kementerian Perdagangan fokus memberikan pelatihan terkait pemasaran, Kementerian Perindustrian fokus dalam pelatihan pengendalian kualitas produk, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika fokus pada pelatihan UMKM dalam berjualan secara daring. Setiap kementerian/lembaga diharapkan memberikan pelatihan dengan materi yang berbeda-beda.
Secara cakupan yang lebih luas, menurut Eka, data UMKM yang terperinci itu dapat memetakan tenaga kerja. Hal ini disebabkan UMKM menyerap tenaga kerja, baik yang bersifat formal maupun informal.
Sementara itu, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Luhur Pradjarto menyatakan, selama ini ada 18 kementerian/lembaga pemerintahan yang memiliki program pemberdayaan bagi UMKM sehingga memunculkan tumpang tindih dalam pelaksanaan. Hal ini diharapkan dapat dikoordinasikan antar-kementerian/lembaga melalui strategi nasional Kementerian Koperasi dan UKM.
Strategi nasional tersebut juga membutuhkan data terperinci sebagai landasan kebijakan. Luhur mengatakan, pihaknya mencoba menyelesaikan pendataan terpusat itu dalam satu tahun ke depan.
Pendataan ini juga akan disesuaikan dengan pembaruan definisi UMKM. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang bersifat omnibus law, definisi UMKM nantinya tak berorientasi pada jumlah aset dan omzet.