Habitat gajah (Elephas maximus sumatranus) di kantong Cagar Biosfer Giam Siak Kecil -Bukit Batu, Riau, kembali terusik. Seekor gajah jantan dewasa ditemukan mati tanpa gading.
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Seekor gajah sumatera jantan (Elephas maximus sumatranus) berusia dewasa ditemukan mati di dalam areal konsesi hutan tanaman industri PT Arara Abadi, Sinar Mas Forestry. Bangkai gajah liar itu tidak memiliki gading dan belalai lagi.
”Kami mendapat informasi dari petugas PT Arara Abadi kemarin. Hari ini tim kami masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan nekropsi (otopsi bangkai gajah). Untuk sementara kami belum dapat memberi informasi lebih rinci terkait penyebab kematian dan kondisi gading. Kami masih menunggu pemeriksaan lapangan selesai,” kata Kepala Bidang I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Heru Sukmantoro yang dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Menurut Heru, terdapat dua kemungkinan penyebab kematian gajah. Pertama, gajah tersebut sakit dan kemudian mati dalam keadaan wajar. Setelah mati, gajah ditemukan manusia dan gadingnya diambil. Kedua, gajah itu sengaja dibunuh pemburu untuk diambil gadingnya.
Untuk sementara kami belum dapat memberi informasi lebih rinci terkait penyebab kematian dan kondisi gading. (Heru Sukmantoro)
”Kemungkinan itu belum dapat kami pastikan sampai selesai pemeriksaan menyeluruh,” kata Heru.
Secara terpisah, Zulhusni, pegiat lingkungan dan konservasi gajah dari Rimba Satwa Fondation, mengaku sudah mendapat informasi tentang gajah mati tanpa gading tersebut. Posisi temuan gajah berada di areal konsesi PT Arara Abadi, di wilayah administrasi Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau.
Areal yang dimaksud merupakan bagian dari kantong gajah di ekosistem Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Sampai saat ini, di kantong gajah itu masih terdapat 40 sampai 60 gajah.
”Tim kami sudah berupaya masuk ke lokasi, namun menemui kesulitan karena tidak mendapat izin masuk oleh perusahaan,” kata Zulhusni.
Kewajiban perusahaan
Heru sangat menyesalkan kematian gajah di areal konsesi perusahaan HTI di Riau. Sebagai perusahaan pemegang konsesi, PT AA memiliki kewajiban untuk mengawasi dan melindungi satwa yang ada di dalam kawasan hutan produksinya.
”Bagaimanapun gajah itu hidup di rumahnya (perusahaan). Kalau tidak diperhatikan bagaimana. Mereka bertanggung jawab melindungi keberadaan gajah, termasuk harimau yang ada di sana,” kata Heru.
Dari laporan awal tim BBKSDA, tambah Heru, lokasi penemuan bangkai gajah berada di dekat areal bekas panen akasia. Areal panen merupakan kawasan yang terbuka dan gampang dimasuki manusia.
Mereka bertanggung jawab melindungi keberadaan gajah, termasuk harimau yang ada di sana.
”Sewaktu panen, mereka (perusahaan) semestinya lebih waspada dan memonitor keberadaan gajah di lokasi itu sehingga dapat dilakukan pengamanan dan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Heru.
Zulhusni menambahkan, ekosistem Cagar Biosfer GSK-BB, termasuk konsesi PT AA, adalah benteng pertahanan terakhir kawanan gajah kantong Giam Siak Kecil. ”Kalau gajah yang berada di areal perusahaan sudah tidak aman, bagaimana mempertahankan kawanan gajah di sana. Semestinya perusahaan memperketat masuk dan keluarnya kendaraan ke dalam konsesi itu,” kata Zulhusni.
Zulhusni mengatakan, peristiwa kematian gajah yang diambil gadingnya di areal konsesi PT AA pernah terjadi pada tahun 2015. Lokasi kematian pada 2015 dan baru-baru ini tidak begitu jauh.
Nurul Huda dari Public Relation PT Arara Abadi, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, penemuan bangkai gajah di areal konsesi perusahaannya diketahui oleh karyawan yang sedang panen pada Senin pagi. Pihak perusahaan kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada BBKSDA Riau.
”Kami menyerahkan seluruh pemeriksaan kepada pihak BBKSDA. Perusahaan menyediakan alat berat untuk membantu penguburan bangkai gajah. Dari dulu perusahaan berkomitmen menjaga hewan yang diindungi,” kata Nurul.
Berdasarkan catatan Kompas, pada awal 2015, Polda Riau menggulung 7 pemburu yang mengambil gading gajah. Kelompok yang didanai oleh cukong bernama Fadli itu menyimpan lima pasang gading gajah. Dua pasang gading berukuran besar dan tiga lainnya kecil. Di persidangan, gading besar diakui diambil dari gajah yang dibunuh di lokasi ekosistem Giam Siak Kecil.
Enam pelaku, termasuk Fadli yang terbukti sebagai pemodal, dihukum satu tahun penjara. Hukuman tertinggi diterima Ari selaku penembak gajah, yakni 13 bulan penjara.
Hutan Riau merupakan salah satu wilayah konservasi gajah terbesar di Sumatera. Riau diperkirakan masih memiliki kawanan gajah sekitar 200 ekor. Kantong terbesar berada di Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki sekitar 150 gajah.