logo Kompas.id
UtamaWajibkan Manajemen Antisuap
Iklan

Wajibkan Manajemen Antisuap

Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagai salah satu sistem manajemen antisuap perlu menjadi kewajiban pengusaha dan lembaga. Hal itu akan mendorong adanya perbaikan dalam praktik antisuap di Tanah Air.

Oleh
Sharon Patricia/Rini Kustiasih/Riana Afifah/Al Fajri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vBxYViScPYwdZTM405aegMw7lmw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191118_ENGLISH-ANTIPENYUAPAN_A_web_1574087563.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang sebesar Rp 110.870.000 dalam konferensi pers operasi tangkap tangan atas dugaan suap terkait Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk proyek saluran air di wilayah Yogyakarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagai salah satu sistem manajemen antisuap hingga kini masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban pengusaha dan lembaga. Kondisi ini menjadi salah satu faktor lambannya pemberantasan praktik suap.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menuturkan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengadopsi International Organization for Standardization (ISO) 37001 baru dimulai.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000