Wilayah Perbatasan Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba
Polisi mengungkap peredaran ganja di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Wilayah perbatasan Jakarta dengan Depok ini menjadi sasaran empuk peredaran barang haram ini.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sudah beberapa kali Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jagakarsa. Wilayah perbatasan antara Jakarta dan Depok ini menjadi sasaran empuk peredaran barang haram tersebut.
”Kondisi Jagakarsa sebagai wilayah perbatasan itu membuat banyak bandar memilih berdomisili di sana sebab itu memudahkan transaksi narkoba,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung, Selasa (19/11/2019).
Tersangka baru yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jaksel adalah pria berinisial RDH. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Senin (18/11/2019). Di rumah tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket ganja seberat 811 gram yang dibungkus dengan plakban coklat. Selain itu, juga ada bungkusan lain di kertas warna coklat berisi ganja seberat 71 gram. Kertas itu disimpan di dalam kardus dan ditutupi plastik.
Dari pengakuan tersangka, ganja diperoleh dengan cara membeli dari pria berinisial Pak Cik yang masih diburu polisi (DPO). Pembelian terakhir dilakukan pada Jumat (15/11/2019) di daerah Parung, Bogor. Sebanyak 1 kilogram ganja dibeli seharga Rp 4 juta. RDH akan menjual lagi kepada orang lain dengan keuntungan rata-rata Rp 500.000 sekali transaksi.
”Tersangka mengaku sudah membeli ganja dari DPO (Pak Cik) sebanyak tiga kali, masing-masing 1 kilogram ganja,” kata Vivick.
Saat mengedarkan ganja, RDH masih menggunakan modus lama, yaitu sistem tempel. Dia akan berjanjian dengan pembeli untuk meletakkan barang di tempat tertentu, seperti semak-semak dan gardu listrik. Rata-rata, konsumen sudah mengenal RDH dan membeli dengan sistem beli-putus. Ini untuk mengelabui petugas dan menyamarkan jaringan narkoba mereka.
”Tersangka ini sudah cukup lama bergelut di dunia penjualan ganja. Penangkapan ini dilakukan untuk memutus jaringan mereka,” kata Vivick.
Saat disinggung kenapa wilayah Jagakarsa menjadi sasaran empuk penjualan narkoba, Vivick mengatakan, polisi masih mendalami alasan tersebut. Dia tidak menampik bahwa di wilayah Jagakarsa banyak terdapat kampus. Para pengedar ganja banyak menyasar konsumen mahasiswa yang masih mencoba-coba menggunakan narkoba. Ganja biasanya pilihan bagi pengguna narkoba baru.
”Kami masih mencoba menyelidiki keterikatan antara wilayah Jagakarsa dan keberadaan kampus di sana. Bisa jadi, itu hanya masalah domisili para pengedar saja,” kata Vivick.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jaksel juga pernah menangkap tiga mahasiswa Jurusan Antropologi Universitas Indonesia yang mengedarkan ganja. Ketiga mahasiswa berinisial AHP, CR, dan APP ini ditangkap dengan total barang bukti 195 gram ganja. Mereka ditangkap di kos-kosan di daerah Depok pada 26 September lalu. Selain dipakai sendiri, ganja juga diedarkan kepada pembeli lain yang berasal dari semua kalangan.
Sementara itu, berdasarkan data Satresnarkoba Polres Metro Jaksel, hingga November 2019, sudah ada 439 kasus narkoba yang diungkap. Dari seluruh kasus itu, barang bukti yang paling banyak disita adalah ganja seberat 9,4 kg. Adapun pada 2018, jumlah kasus narkoba yang diungkap sebanyak 598 dengan barang bukti ganja seberat 45 kg.
Barang bukti ganja paling banyak disita oleh Satresnarkoba Polres Jaksel dibandingkan narkoba jenis lain. Sebagai perbandingan, hingga November 2019, barang bukti sabu yang disita mencapai 2,6 kg dan ekstasi sebanyak 2.195 butir. Adapun pada 2018, barang bukti yang disita sepanjang tahun untuk narkoba jenis sabu sebanyak 2,7 kg dan 4.049 butir ekstasi.