Masa Uji Coba Selesai, Penerapan Sanksi Tunggu Pergub
Uji coba jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta sudah usai hari ini. Untuk bisa menerapkan sanksi bagi para pelanggar jalur khusus itu, pemerintah masih menunggu disahkannya peraturan gubernur.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menuntaskan proses pengundangan peraturan gubernur yang mengatur jalur-jalur sepeda di DKI Jakarta. Itu dilakukan karena masa uji coba tiga fase jalur sepeda sepanjang 63 kilometer sudah selesai per Selasa (19/11/2019).
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan, selama masa uji coba, Dinas Perhubungan juga melakukan evaluasi. Evaluasinya, jumlah pengguna jalur sepeda meningkat.
Peningkatan terjadi terutama di jalur sepeda fase pertama, yaitu di Jalan Pramuka. ”Di Jalan Pemuda-Pramuka yang lewat berkisar lima sampai delapan orang per jam sebelum dibangun jalur sepeda. Sekarang menjadi 48 sampai 50 pesepeda per jam di jam sibuk pagi dan sore dari hasil survei kami,” ujarnya.
Untuk jalur sepeda fase III, lanjut Syafrin, di beberapa titik masih ada pelanggaran. Yang melanggar, dari pemantauan, adalah ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor dan menggunakan jalur kiri atau jalur sepeda.
”Setelah kami menempatkan petugas dan dilakukan sosialisasi, pelanggaran di lapangan berkurang. Tapi memang masih ada ibu-ibu yang merasa bahwa kebiasaannya kalau ke pasar itu melipir sedikit. Melipirnya pas di jalur sepeda. Nah, ini yang saya sampaikan, Pemprov DKI Jakarta ingin mengubah paradigma yang lama, yang membenarkan kebiasaan menjadi kebiasaan yang benar,” ujar Syafrin.
Dengan berakhirnya masa uji coba, untuk jalur sepeda yang disiapkan tahun ini, Dinas Perhubungan sudah melengkapinya dengan marka jalan. Cone juga menjadi salah satu yang diatur dalam pergub, bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kansteen.
”Ada marka solid marka putih, begitu ada mobil yang lewat, otomatis melanggar,” ujarnya.
Untuk marka hijau, lanjutnya, tidak semua jalan di blok atau ditutup marka. ”Sekiranya ada lokasi yang berbahaya, kami prioritaskan buat marka, tentu ada garis solid. Fasilitas keamanannya tentu dilengkapi,” kata Syafrin.
Lalu dengan berakhirnya masa uji coba sementara, pergub masih dalam proses pengundangan, yang ada adalah pencegahan. ”Begitu ada pelanggaran, kami ingatkan tolong jangan melanggar, ini membahayakan. Ancamannya ada sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.
Di Jalan Pemuda-Pramuka, yang lewat berkisar lima sampai delapan orang per jam sebelum dibangun jalur sepeda. Sekarang menjadi 48 sampai 50 pesepeda per jam di jam sibuk pagi dan sore dari hasil survei kami. (Syafrin Liputo)
Sanksi
Begitu nantinya diundangkan, imbuh Syafrin, pergub yang menjadi payung hukum jalur sepeda akan langsung diumumkan dan otomatis sudah ada penegakan hukum di lapangan.
Polisi pun sudah bisa menilang. Semua tindakan bisa dilakukan.
Adapun tindakannya ada dua. Pertama, dari pengendara sepeda motor ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda. Ini diancam dengan Pasal 284 UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000.
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda akan diderek atau sepeda motor dipindahkan. Kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Mereka harus membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif, kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif.
Begitu pergub diundangkan dan berlaku efektif, petugas dishub akan terus berpatroli. ”Prinsip patroli kami itu mobile. Jadi akan ada namanya tim Lintas Jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, dishub, dan TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak,” kata Syafrin.
Fani Rachmita, Manajer Senior Kemitraan dan Komunikasi ITDP Indonesia, menambahkan, selain evaluasi atas jalur-jalur sepeda di tiga fase, ITDP juga memberikan rancangan desain jalur sepeda yang terproteksi kepada Dinas Perhubungan. Rancangan itu diserahkan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga supaya dalam eksekusi jalur sepeda bisa memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pesepeda.
Jalur Cikini
Terkait berita jalur sepeda Diponegoro-Cikini yang dibongkar Dinas Bina Marga, Syafrin mengatakan, karena ada revitalisasi trotoar oleh Bina Marga. ”Setelah trotoar dirapikan, akan dibangun kembali, dan dia akan terkoneksi dengan fase 1 (jalur sepeda), yang ke arah Diponegoro,” kata Syafrin.
Adapun untuk pembongkaran itu ada kesan tidak ada koordinasi antara Bina Marga dan Perhubungan.
”Komunikasi kami di awal di sana memang tidak dikenakan pembongkaran itu di area Tugu Proklamasi. Tapi mungkin karena ada pertimbangan lain, mungkin digeser ke sana. Tapi prinsipnya nanti akan dilengkapi kembali oleh Bina Marga,” kata Syafrin.
Komunikasi kami di awal di sana memang tidak dikenakan pembongkaran itu di area Tugu Proklamasi. Tapi mungkin karena ada pertimbangan lain, mungkin digeser ke sana. Tapi prinsipnya nanti akan dilengkapi kembali oleh Bina Marga.
Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga, menjelaskan, pembongkaran itu sudah ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Karena itu, dalam perbaikan seusai revitalisasi trotoar, Bina Marga akan kembali menyesuaikan dengan desain yang sudah ditetapkan.
Dinas Perhubungan juga mengidentifikasi selain rute di Cikini-Diponegoro, rute lain yang terancam terdampak revitalisasi trotoar adalah di MH Thamrin. ”Itu sebabnya sekarang kami pasangi cone. Setelah diperbaiki, otomatis kami akan pasang,” ujarnya.