Selain upaya hukum peninjauan kembali atau gugatan perdata, kebijaksanaan negara juga bisa menjadi alternatif solusi dalam perkara kasus penipuan First Travel.
OlehRini Kustiasih / Al Fajri
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Polemik terkait putusan Mahkamah Agung bahwa aset biro perjalanan umrah First Travel disita negara dapat diselesaikan dengan upaya hukum ataupun nonhukum. Upaya hukum itu misalnya melalui pengajuan peninjauan kembali atau gugatan perdata oleh para korban First Travel.
Sementara [...]