logo Kompas.id
UtamaKapolri: Firli Tidak Perlu...
Iklan

Kapolri: Firli Tidak Perlu Mengundurkan Diri

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar dan Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-OnF7XQAdNkuMz-Wl-ZSTssJP2U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4e4756f4-b558-4d4c-9865-e876200e8915_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Kapolri Idham Azis (dua dari kiri) memaparkan rencana kerja dan capaian kerja kepolisian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat kerja perdana tersebut juga dihadiri Kapolda dari seluruh Indonesia. Sejumlah isu yang menjadi perhatian publik seperti terorisme dan perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dijelaskan Idham dalam kesempatan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis memastikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Firli Bahuri tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota Polri ketika dilantik sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, 20 Desember mendatang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2019 tentang KPK, Firli hanya perlu diberhentikan dari jabatan struktural di Polri.

“Anggota Polri yang memimpin KPK tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tetapi, ia harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya di organisasi kepolisian,” ujar Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000