Polisi sita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu kayu.
Oleh
DIONISIUS TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menyita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu dari kayu-kayu tersebut.
Penyitaan kayu bermula dari pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan oleh polisi terhadap delapan sopir truk yang mengangkut 80 kubik kayu meranti pada Selasa (19/11/2019) di Jembatan Kahayan, Kota Palangkaraya. Setelah diperiksa, polisi menilai, dokumen yang dibawa sudah dimanipulasi.
”Kayu-kayu ini merupakan hasil perambahan dari hutan di sekitar Barito Utara yang akan dibawa ke Banjarmasin, Kalsel, untuk dijual,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar (AKBP) Manang Soebekti di Palangkaraya di sela-sela jumpa media, Kamis (21/11/2019).
Manang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan delapan sopir, polisi kemudian menangkap UD dan GA. UD merupakan pengusaha kayu di Barito Utara, sedangkan GA merupakan oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang membuat dokumen.
Di dalam dokumen, lanjut Manang, UD hanya boleh mengambil 0,01 kubik kayu, tetapi kenyataannya ia mengambil 80 kubik kayu. Setelah diperiksa, izin usaha yang dimiliki UD pun sudah berakhir. ”Artinya dia sudah tidak bisa mengeluarkan kayu lagi,” ujarnya.
Pihak kepolisian menilai, modus yang dilakukan kedua pelaku merupakan modus baru. Pelaku UD memanipulasi dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) yang dibuat oleh GA. Hal ini sudah dilakukan selama lima hingga enam tahun terakhir.
Polisi sita 80 kubik kayu meranti campuran ilegal dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, sekaligus delapan truk yang mengangkutnya, Kamis (21/11/2019). Akibat peristiwa itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kerusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Manang menambahkan, kedelapan sopir truk diperiksa sebagai saksi saja karena mereka tidak mengetahui bahwa dokumen kayu ternyata dipalsukan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng (AKBP) Hendra Rochmawan mengungkapkan, pihaknya berkomitmen mengawasi pelaku-pelaku pembalak yang dinilai merusak hutan. Selama tahun 2019, kasus pembalakan liar tidak sebanyak tahun 2018. Hal itu dinilai karena sejak tahun 2018 pihaknya melakukan berbagai operasi untuk mengawasi kerusakan hutan, khususnya karena pembalakan liar.
”Kami kejar pelakunya hingga tuntas, jadi sampai pada pemilik kayu juga. Namun, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Hendra.
Kami kejar pelakunya hingga tuntas, jadi sampai pada pemilik kayu juga. Namun, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerusakan alam
Pembalakan liar juga menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan. Pembalakan juga mengancam populasi satwa liar dilindungi seperti orangutan. Kalimantan Tengah merupakan satu dari beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan yang memiliki populasi orangutan terbesar.
Seekor orangutan tengah bersantai di pusat rehabilitasi orangutan Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (30/8/2019). Seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Kecamatan Mantangai, setiap tahun wilayah di sana terbakar. Setiap tahun juga kayu-kayu berseliweran keluar dari hutan melalui Sungai Mantangai.
Manager Program Mawas dari Yayasan BOS Jhanson Regalino mengungkapkan, aktivitas pembalakan dan eksploitasi lahan di Mantangai membuat populasi orangutan menurun dari 3.000 individu sebelum 2015 menjadi 2.550 orangutan pada 2016. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga semakin sering.
”Pembalakan liar ini juga yang membuat hutan rusak dan kebakaran menjadi-jadi, tetapi percuma kalau hanya menangkap warga yang kerja, harus ditangkap juga cukongnya,” kata Jhanson.
Pihaknya juga melakukan pengawasan dan membuat laporan ke beberapa pihak. Dari catatannya, selama Juni terdapat 10.002 batang kayu bulat yang keluar dari wilayah konservasi.