logo Kompas.id
UtamaPolisi Sita 80 Kubik Kayu...
Iklan

Polisi Sita 80 Kubik Kayu Berdokumen Palsu

Polisi sita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu kayu.

Oleh
DIONISIUS TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nSB2ZicFHtD9cfVqcsld74jGp60=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F899056b1-e477-4df4-ae40-5239e8611187_jpeg.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Dua tersangka kasus kayu ilegal di Kalteng ditangkap kepolisian merupakan pemilih kayu dan pembuat dokumen palsu, Kamis (21/11/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menyita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu dari kayu-kayu tersebut.

Penyitaan kayu bermula dari pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan oleh polisi terhadap delapan sopir truk yang mengangkut 80 kubik kayu meranti pada Selasa (19/11/2019) di Jembatan Kahayan, Kota Palangkaraya. Setelah diperiksa, polisi menilai, dokumen yang dibawa sudah dimanipulasi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000