Perpanjangan izin operasi Bandara Jember menunggu kejelasan penandatanganan rencana kerja sama pengelolaan oleh Angkasa Pura II dan pemerintah daerah.
BANYUWANGI, KOMPAS Inspeksi mendadak Komisi C DPRD Jember ke Bandara Notohadinegoro pada Selasa (19/11/2019) menemukan izin masa berlaku bandara itu habis sejak Maret 2018. Kendati begitu, pengoperasian bandara milik Kementerian Perhubungan itu tetap berjalan seperti biasa.
Selama izin habis, Bandara Notohadinegoro masih menerima penambahan jadwal penerbangan pada April-November 2019. Bahkan, bandara itu direncanakan jadi bandara subembarkasi dan dinaikkan kapasitasnya pada 2018. ”Saat kami minta data legalitas bandara, petugas menunjukkan izin operasi bandara sudah habis masa berlakunya,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, Rabu (20/11).
Menurut David, Unit Pelaksana Teknis Bandara Notohadinegoro beberapa kali mengajukan perpanjangan izin operasi itu. Namun, pembaruan izin itu tidak kunjung muncul. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Hadi Mulyono membantah adanya keterlambatan pengajuan permohonan perpanjangan izin operasi Bandara Notohadinegoro, Jember. Perpanjangan izin masih dalam proses.
”Tidak ada unsur keterlambatan pengajuan perpanjangan sertifikat bandar udara (SBU). Permohonan sudah kami ajukan sejak 7 Maret 2018, sebelum habis masa berlakunya 20 Maret 2018,” katanya.
Atas pengajuan itu, pihaknya mendapat balasan surat dari Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan pada 15 Mei 2019. Disampaikan bahwa untuk memperpanjang SBU, perlu dilengkapi beberapa hal, salah satunya rencana induk bandar udara.
Pengajuan kembali permohonan perpanjangan SBU belum dilakukan karena rencana induk bandar udara dalam tahap proses di Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan. Beberapa kali santer dikabarkan, bandara itu hendak diserahkelolakan dari Kementerian Perhubungan ke Angkasa Pura II.
Tunggu kerja sama
Dihubungi di Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, belum diperpanjangnya izin operasi Bandara Notohadinegoro sejak Maret 2018 karena penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengoperasian bandara antara PT Angkasa Pura II Persero dan pemda tertunda.
”Rencana MoU itu sampai saat ini belum ada kemajuan. Belum ada kesepakatan di antara keduanya,” kata Polana. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi C DPRD Jember akan memanggil Bupati Faida. Itu dimungkinkan apabila didapati Dinas Perhubungan sudah berupaya memperpanjang izin operasi, tetapi tidak juga direspons bupati.
Meski izin operasi mati, aktivitas Bandara Notohadinegoro normal. Bandara melayani penerbangan dengan maskapai Wings Air rute Surabaya-Jember PP menggunakan pesawat jenis ATR. Saat ini, Wings Air menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang melayani di sana, setelah Citilink menutup rute penerbangan. Citilink melayani rute Surabaya-Jember PP sejak April hingga 14 November 2019.
”Penghentian penerbangan pada rute itu hasil evaluasi internal,” kata Vice President Corporate Secretary and CSR Citilink Resty Kusandarina. Wings Air terbang sehari sekali, sedangkan Citilink saat itu seminggu tiga kali. Sejak Citilink menutup rute, okupansi Wings Air selalu penuh, 72 penumpang.
Kapasitas bandara akan ditingkatkan, meliputi perpanjangan dan pelebaran landasan pacu dari 1.750 meter x 30 meter menjadi 2.500 meter x 40 meter. Kapasitas terminal juga akan ditingkatkan agar pada tahun 2019 mampu menampung 360.000 penumpang. (GER/ERK)