Pergub DKI Terbit, Penindakan Jalur Sepeda Pun Dimulai
Peraturan gubernur tentang penetapan jalur sepeda telah diundangkan hari ini, Kamis (21/11/2019). Penindakan atas pelanggaran di jalur sepeda pun mulai efektif diterapkan pada Jumat (22/11/2019).
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan gubernur tentang penetapan jalur sepeda telah diundangkan hari ini, Kamis (21/11/2019). Penindakan atas pelanggaran di jalur sepeda pun mulai efektif diterapkan pada Jumat (22/11/2019).
”Sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Besok (Jumat) sudah mulai penindakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sanksi bagi penindak sama dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jenis sanksi beragam, mulai dari hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan penjara hingga denda maksimal Rp 500.000.
Dinas Perhubungan DKI juga akan menderek kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda. Kendaraan akan didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua, berlaku akumulatif.
Syafrin menjelaskan, di dalam Pergub No 128/2019, pengemudi kendaraan bermotor dilarang melintas di jalur sepeda yang ada di jalur pedestrian. Kedua, kendaraan bermotor juga tidak boleh ada di jalur sepeda dengan marka utuh atau bergaris putih.
Pengemudi kendaraan bermotor hanya diperbolehkan melintasi marka jalur sepeda yang putus-putus.
”Yang (marka) putus-putus itu, kan, terbatas pada areal masuk-keluar gedung saja. Jadi, tak masalah orang memotong itu. Tetapi kemudian, kalau ada kendaraan bermotor yang ada di jalur sepeda, itu otomatis melanggar,” tutur Syafrin.
Tilang elektronik
Syafrin mengatakan, Dishub DKI telah berkoordinasi dengan kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam pengawasan di sepanjang 63 kilometer jalur sepeda ini.
Bahkan, untuk mengoptimalkan pengawasan, kedua pihak sepakat akan menindaklanjuti laporan warga yang memotret pelanggaran jalur sepeda.
Untuk diketahui, warga bisa melaporkan pelanggaran tersebut salah satunya melalui media sosial Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian RI (National Traffic Management Center/NTMC).
”Kami akan dorong pemanfaatan teknologi informasi untuk penegakan hukum. Foto, lalu kirim ke kami. Nanti, surat tilang akan dikirim ke rumahnya (pelanggar). Akan tertulis di sana, Anda melanggar jalur sepeda,” tambah Syafrin.
Menurut Syafrin, ketegasan ini sangat penting mengingat pesepeda rentan menjadi korban kecelakaan. Seiring dengan ini, pihaknya juga akan terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar mengedepankan aspek keselamatan bagi pesepeda dan pejalan kaki.
”Kami harap, dengan penegakan hukum ini, semua jalur sepeda menjadi steril. Jadi, sekarang kami ingin hadirkan kesetaraan bagi semua,” ujarnya.
Kesadaran kurang
Dihubungi terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai, Pemerintah Provinsi DKI tak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum dalam upaya sterilisasi jalur sepeda. Sebab, aspek kesadaran pengguna kendaraan bermotor pun hingga saat ini masih kurang dalam menghargai pesepeda.
Djoko menyebut, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda sebagai tempat parkir. Selain itu, ada juga pengendara motor yang malah menggunakan jalur sepeda untuk lawan arus.
Oleh sebab itu, menurut Djoko, seharusnya jalur sepeda bisa dibangun terpisah dengan jalur kendaraan yang bermesin. ”Dengan dedicated lane atau menyatu dengan trotoar bisa membantu keamanan bersepeda. Di China dibikin seperti itu,” katanya.
Jika fasilitas jalur sepeda dibangun dengan memperhatikan faktor keselamatan, keamanan, dan ramah lingkungan, menurut Djoko, warga yang menggunakan sepeda untuk mobilitas kesehariannya akan semakin banyak.
”Kantor kelurahan, SD, dan SMP, sediakan parkir sepeda. Mulai dibiasakan juga, pelajar SD dan SMP bersepeda,” tutur Djoko.