logo Kompas.id
UtamaPergub DKI Terbit, Penindakan ...
Iklan

Pergub DKI Terbit, Penindakan Jalur Sepeda Pun Dimulai

Peraturan gubernur tentang penetapan jalur sepeda telah diundangkan hari ini, Kamis (21/11/2019). Penindakan atas pelanggaran di jalur sepeda pun mulai efektif diterapkan pada Jumat (22/11/2019).

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yNAkOqblxd5kKWFQx0Q9IdM62TU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fef17db6d-7191-4006-bee4-1f30d2a60c83_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Jalur khusus sepeda di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, berubah fungsi menjadi tempat parkir mobil dan motor, Kamis (21/11/2019). Walaupun masa uji coba tiga fase jalur sepeda sepanjang 63 kilometer sudah selesai, Selasa (19/11/2019), sejumlah pengguna jalan masih dengan mudah ditemui melanggar dan menyerobot hak pesepeda. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menuntaskan proses pengundangan peraturan gubernur yang mengatur jalur sepeda di DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan gubernur tentang penetapan jalur sepeda telah diundangkan hari ini, Kamis (21/11/2019). Penindakan atas pelanggaran di jalur sepeda pun mulai efektif diterapkan pada Jumat (22/11/2019).

”Sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Besok (Jumat) sudah mulai penindakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000