Anggaran Pembebasan Lahan Penataan Kali Diajukan Rp 300 Miliar
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengajukan anggaran pembebasan lahan untuk penataan waduk dan bantaran kali Rp 600 miliar tahun 2020. Jumlah ini lebih rendah daripada anggaran tahun 2019 sebesar Rp 850 miliar.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengajukan anggaran pembebasan lahan untuk penataan waduk dan bantaran kali Rp 600 miliar tahun 2020. Jumlah ini lebih rendah daripada anggaran yang disetujui tahun 2019 sebesar Rp 850 miliar ataupun anggaran yang diajukan untuk revitalisasi trotoar tahun 2020 sekitar Rp 1,2 triliun.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, anggaran tersebut, menurut rencana, akan dibagi dua, yaitu sekitar Rp 300 miliar untuk pembebasan lahan bantaran kali dan Rp 300 miliar separuhnya untuk pembebasan waduk.
Dari jumlah Rp 300 miliar untuk pembebasan lahan bantaran kali itu, sekitar Rp 150 miliar dialokasikan untuk membayar ganti rugi 118 bidang lahan di bantaran Kali Ciliwung yang tertunda pembayarannya pada 2019. ”Ini tinggal dibayarkan saja. Menurut rencana, dibayarkan pada awal tahun,” katanya, Jumat (22/11/2019), di Jakarta.
Lahan itu merupakan lahan untuk melanjutkan proyek normalisasi yang pengerjaannya dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Sementara sekitar Rp 150 miliar lainnya dialokasikan untuk pembebasan lahan guna proyek normalisasi di Kali Pesanggrahan dan Kali Sunter di daerah Cipinang.
Sementara Rp 300 miliar dialokasikan untuk pembebasan lahan Waduk Brigif, Ulujami, dan Marunda yang lokasinya masih dalam inventarisasi.
Seperti diberitakan, pembayaran ganti rugi 118 bidang bantaran Kali Ciliwung dihentikan untuk anggaran 2019 ini karena adanya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Efisiensi dilakukan karena pendapatan masih kurang dari target.
Anggaran pembebasan lahan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 850 miliar. Dari jumlah itu, Rp 350 miliar sudah dibayarkan, sedangkan Rp 500 miliar dihentikan karena efisiensi.
Kekurangan anggaran tahun 2019 ini kemudian dialihkan ke rencana anggaran tahun 2020. Menurut Juaini, proses pembebasan 118 bidang lahan sebenarnya sudah selesai pada pemeriksaan berkas dan administrasi, hanya tinggal menunggu pembayaran ganti-rugi. Dengan pembayaran pada awal tahun 2020, proses normalisasi yang dilaksanakan BBWSCC tetap dapat berjalan pada 2021.
Pengajuan anggaran tersebut telah disepakati dalam rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya, anggaran yang diajukan hanya Rp 425 miliar, tetapi besarannya ditambah menjadi Rp 600 miliar karena masih banyaknya kebutuhan pembebasan lahan untuk pencegahan banjir. Usulan anggaran ini masih harus dibahas di tingkat rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta untuk dapat lolos dalam APBD 2020.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan usulan anggaran pembebasan lahan pengendalian banjir yang justru lebih kecil daripada program lain, seperti revitalisasi trotoar yang diajukan mencapai Rp 1,2 triliun. ”Ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya prioritas Pemprov DKI sekarang. Anggaran untuk pembebasan lahan untuk pengendalian banjir yang seharusnya menjadi prioritas justru diusulkan lebih kecil,” katanya.
Kepala BBWSCC Bambang Hidayah mengatakan, pengerjaan normalisasi Kali Ciliwung akan dilanjutkan pada 2020 pada lahan sepanjang 1,5 kilometer. Lahan itu hasil pembebasan pada 2018.
Menurut Bambang, apabila pembebasan target tahun 2019 bisa tuntas dilakukan pada awal 2020, maka proyek normalisasi bisa diusulkan pada tahun depan untuk pengerjaan 2021. ”Ini kalau pembayaran ganti rugi tuntas sebelum enam bulan pertama 2020, bisa dilakukan secara paralel, jadi dibebaskan dan langsung dikerjakan,” katanya.
Ia menilai pembebasan lahan untuk proyek normalisasi selama dua tahun terakhir ini berjalan lambat. Pembebasan lahan untuk proyek normalisasi ini merupakan tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2018, pembebasan hanya 1,5 kilometer, sedangkan pada 2019 justru tertunda hingga 2020. Padahal, dari 33 km bantaran Kali Ciliwung yang menjadi target normalisasi, masih tersisa 17,5 km.
Ini kalau pembayaran ganti rugi tuntas sebelum enam bulan pertama 2020, bisa dilakukan secara paralel, jadi dibebaskan dan langsung dikerjakan.
Sepanjang 2013-2017, pembebasan lahan lebih cepat sehingga dalam empat tahun bisa selesai 16 km. Artinya, dalam setahun pada periode itu ada 4 km lahan di bantaran berhasil dibebaskan. Pengerjaan saat itu pun berjalan secara paralel, yaitu pembebasan bersamaan dengan pembetonan.