Hasil pemantauan Komisi Informasi Pusat terhadap 355 badan publik, ternyata hanya 34 yang masuk dalam kategori informatif.
Oleh
·3 menit baca
Hasil pemantauan Komisi Informasi Pusat terhadap 355 badan publik, ternyata hanya 34 yang masuk dalam kategori informatif.
JAKARTA, KOMPAS —Badan usaha milik negara merupakan badan publik yang dinilai paling menutup diri soal informasi publik. Dari 109 BUMN yang dimonitor Komisi Informasi Pusat, hanya 10 perusahaan yang dinilai dengan kategori cukup informatif hingga informatif. Artinya lebih dari 90 persen BUMN tidak transparan.
”Saya mengajak seluruh badan publik meningkatkan kepatuhan melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ajakan itu disampaikan Wapres atas dasar laporan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2019 yang menunjukkan capaian keterbukaan informasi badan publik masih jauh dari harapan. Tahun ini, KIP memonitor 355 badan publik yang meliputi antara lain kementerian, lembaga negara, BUMN, perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, dan partai politik.
Dari 355 badan publik itu, hanya 34 yang informatif. Ini merupakan kategori terbaik. Berturut-turut di bawahnya terdapat 38 badan publik yang dinilai menuju informatif dan 53 badan publik lain cukup informatif. Selebihnya, 41 badan publik dinilai kurang informatif dan 189 badan publik lainnya tidak informatif. Dari 189 badan usaha yang tidak informatif, 93 badan usaha adalah BUMN.
BUMN juga dinilai menjadi kategori badan publik terburuk. Pasalnya, dari 109 BUMN yang dimonitor, hanya satu perusahaan yang informatif dan satu perusahaan lagi menuju informatif. Delapan perusahaan BUMN lainnya dinilai cukup informatif.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain menjamin hak warga negara mengetahui berbagai hal menyangkut kebijakan publik mulai dari rencana, program, proses pengambilan keputusan, dan alasannya, keterbukaan publik juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Keterbukaan ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
”Dapat saya sampaikan, salah satu misi pemerintah lima tahun ke depan, mewujudkan pengelolaan pemerintahan bersih, efektif, dan tepercaya. Dalam konteks badan publik, untuk jadi yang tepercaya itu, mustahil tanpa keterbukaan dan transparansi,” kata Wapres.
Wapres mengingatkan, tantangannya bukan hanya aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik, tetapi juga kualitas informasi yang disediakan. Untuk itu, ia minta pimpinan badan publik meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan karena masyarakat berhak menerima informasi akurat dan benar. ”Badan publik harus mampu menjadi rujukan pertama masyarakat mendapatkan informasi, sekaligus sebagai ujung tombak penangkal hoaks, misinformasi, atau disinformasi yang menyesatkan masyarakat,” katanya.
Masih jauh dari tujuan
Dalam laporannya, Ketua KIP Gede Narayana menyatakan, keterbukaan informasi publik secara umum masih jauh dari tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik. ”Hal ini menjadi pekerjaan bersama, dengan menekankan pada masih diperlukannya dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” kata Gede.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik. Ini dilakukan secara sadar, tidak saja melalui situs resmi, tetapi juga berbagai media sosial Kemenkeu. Informasi itu antara lain menyangkut tugas dan fungsi, program kerja, dan target berikut capaiannya.
Untuk kategori parpol, PDI-P satu-satunya parpol yang dinilai informatif. Empat parpol menuju informatif (Partai Gerindra, PKS, PKB, dan PPP). Untuk kategori pemerintah provinsi, delapan daerah termasuk informatif, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. (LAS)