Lelang Proyek dari Dana Alokasi Khusus di Surabaya Lebih Efisien
Sisa dana alokasi khusus di Pemerintah Kota Surabaya bukan karena tidak mampu menyerap anggaran, melainkan efisiensi lelang proyek yang nilainya bisa lebih rendah dibandingkan dengan standar dari pemerintah pusat.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima dana alokasi khusus sekitar Rp 2,1 triliun atau turun sekitar Rp 200 miliar daripada tahun lalu. Penurunan ini karena Surabaya dianggap tidak mampu menyerap seluruh anggaran, padahal sisa anggaran karena efisiensi lelang.
”Seolah-olah penyerapan dana alokasi khusus di Surabaya rendah, padahal yang terjadi karena lelang di Surabaya lebih efisien dibandingkan dengan standar dari pusat,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (22/11/2019), di Surabaya.
Dia menuturkan, dana alokasi khusus yang ditransfer untuk daerah sudah memiliki pos anggaran masing-masing. Pos anggaran tersebut masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan.
Seolah-olah penyerapan dana alokasi khusus di Surabaya rendah, padahal yang terjadi karena lelang di Surabaya lebih efisien dibandingkan dengan standar dari pusat.
Setiap melakukan lelang, dana yang dianggarkan sering kali tersisa. Sebab, nilai lelang yang dipatok dari pemerintah pusat sering kali lebih tinggi daripada nilai pemenang lelang. Selisih antara dana yang diberikan pemerintah pusat dan pemenang lelang berkisar 10 persen hingga 20 persen.
”Standar harga di pemerintah pusat lebih tinggi daripada di Surabaya sehingga dananya sering kali tersisa. Meskipun lebih efisien, kualitasnya saya jamin sesuai standar, bahkan ada yang lebih baik,” kata Risma.
Alokasi dana yang tersisa tersebut, oleh pemerintah pusat, dianggap tidak bisa terserap. Padahal, semua lelang proyek sudah dilakukan dengan menganut prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi agar tidak menghambur-hamburkan anggaran. ”Lelang proyek dilakukan secara elektronik untuk menutup celah korupsi,” ujarnya.
Risma berharap, sisa anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengerjaan proyek lain. Sebab, kadang-kadang ada kebutuhan lain yang tidak dianggarkan dan harus menunggu tahun selanjutnya agar bisa segera diselesaikan. ”Saya sudah mengirim surat kepada pemerintah pusat agar sisa dana bisa digunakan untuk lelang kebutuhan lain,” tutur Risma.
Dana alokasi khusus di Surabaya di antaranya digunakan untuk gaji pegawai negeri sipil, kebutuhan sekolah, dan pemenuhan bidang kesehatan. Anggaran sekitar Rp 2,1 triliun tersebut besarnya sekitar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2020 senilai Rp 10,3 triliun.
”Dalam DIPA, ada anggaran lain untuk instansi lain yang ada di Surabaya, seperti kepolisian dan kejaksaan yang besarnya sekitar Rp 15 triliun,” katanya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar program yang dilakukan pemda harus berdampak terhadap masyarakat, tidak hanya dilaksanakan sesuai rencana. ”Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar tidak hanya melakukan sent program, tapi juga memastikan program delivered kepada masyarakat,” ujarnya.
Besaran anggaran DAK serta alokasi dana transfer daerah dan desa se-Jatim mencapai Rp 79,31 triliun. Penyerahan DIPA ini diberikan guna menjalankan program prioritas pembangunan nasional 2019-2024 untuk mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045.