Seorang sipir, DS, yang bertugas di Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Provinsi Aceh, dilaporkan melepaskan seorang napi bandar narkoba, Saryulis alias Abenk. Kasus ini menunjukkan tata kelola lapas masih belum baik.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
LANGSA, KOMPAS — Seorang sipir, DS, yang bertugas di Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Provinsi Aceh, dilaporkan melepaskan seorang napi bandar narkoba, Saryulis alias Abenk. Kasus ini menunjukkan tata kelola lapas masih belum baik.
Saryulis keluar dari lapas pada Rabu (13/11/2019), tetapi kasus ini baru mencuat ke publik pekan ini. Sampai kini, Saryulis tidak diketahui keberadaannya. Sementara sipir yang mengeluarkan napi ditahan aparat Kepolisian Resor Langsa untuk dimintai keterangan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Langsa Yusrizal dihubungi pada Jumat (22/11/2019) menuturkan, sipir mengeluarkan napi tanpa sepengetahuan dirinya. Dia kaget mengetahui sipir membantu mengeluarkan napi. ”Ini di luar prosedur. Karena itu, dia (sipir) telah saya serahkan kepada polisi untuk diperiksa,” kata Yusrizal.
Yusrizal mengatakan, sipir tersebut terancam sanksi jika terbukti melanggar aturan. ”Sanksinya bisa penurunan pangkat sampai pemecatan,” kata Yusrizal.
Saryulis sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta. Pada 2017, dia dipindahkan ke Lapas Narkotika Langsa. Dia divonis 20 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 6 tahun.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi mengatakan, sipir menjadi kelompok yang rentan terpapar kasus narkoba, baik terlibat langsung maupun tidak langsung.
Bulan lalu, DT, seorang sipir di Langsa, ditangkap Badan Narkotika Nasional karena menyimpan 20 kilogram sabu. DT telah diberhentikan sementara dari status pegawai negeri karena sedang menjalani proses persidangan.
”Kami tidak menolerir jika ada pegawai yang terlibat kasus narkoba, sanksi tegas,” kata Lilik.
Ketua Ikatan Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Aceh Syahrul Maulidi mengatakan sangat kecewa dengan kaburnya napi bandar narkoba tersebut. Di saat para aparat penegak hukum berjuang keras menangkap bandar narkoba, petugas lapas justru melepaskan.
Syahrul mengatakan, kasus narkoba melibatkan sipir menunjukkan tata kelola lapas belum baik. Sipir sering berinteraksi dengan napi sehingga lama-lama timbul hubungan pertemanan.
Menurut Syahrul, seharusnya sipir dimutasi lebih sering agar tidak ada interaksi berlebihan dengan napi. ”Saya sangat kecewa dengan peristiwa ini,” kata Syahrul.
Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menuturkan, perbuatan sipir mengeluarkan napi termasuk tindak pidana. Sipir tidak menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh. ”Dia bermain-main dengan jabatannya, tidak amanah,” kata Taqwaddin.
Taqwaddin mendesak pihak Kemenkumham Aceh menyelidiki dan membuka hasil ke publik. Selain itu, Kemenkumham didesak memperkuat pembinaan para sipir. ”Sipir yang melanggar aturan harus disanksi keras agar memberi efek jera,” kata Taqwaddin.