logo Kompas.id
UtamaUsaha Daring Tak Bisa Hindari ...
Iklan

Usaha Daring Tak Bisa Hindari Pajak

Pelaku usaha daring bakal dikenai pajak. Ketentuan ini menjadi salah satu poin dalam rancangan aturan perundangan yang mencakup semua aturan pajak atau RUU Omnibus Perpajakan.

Oleh
NINA SUSILO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z0BeLkaLvnnphHSOHFGI78rFKgM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fb1bd0060-ab2e-4243-9c69-76e9489c7e85_jpg.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk membahas Kebijakan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia bakal dikenai pajak. Tak terkecuali untuk perdagangan daring. Ketentuan ini menjadi salah satu poin dalam rancangan aturan perundangan yang mencakup semua aturan pajak atau RUU Omnibus Perpajakan.

RUU Omnibus Perpajakan itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019) sore. Dalam rapat ketujuh yang membahas perpajakan ini hadir antara lain Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani; serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000