Besok, Kepastian Penindakan di Jalur Sepeda Diputuskan
”Sesuai jadwal tindakan represif yustisial atau penilangan akan berlaku besok (Senin), tetapi kita lihat saja sampai besok apakah sudah ditilang atau belum sembari menunggu kepastian dari Pemprov,” kata Kombes Yusri.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menurut rencana, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar di jalur khusus sepeda pada Senin (25/11/2019). Dasar hukum penilangan itu berdasarkan aturan pada Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.
”Ada wacana setelah tanggal 25 November mulai ditetapkan tilang karena masih ada tarik-ulur dan pergubnya masih diolah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih fokus pada mengatur penggunaan skuter listrik dan jalur sepeda. Meskipun pergub jalur sepeda sudah diteken sejak Kamis (21/11/2019), polisi masih menunggu kepastian dari Pemprov DKI. Sembari menunggu kepastian itu, kepolisian akan melakukan sosialisasi dan tindakan dengan teguran kepada pengendara yang masih menyerobot jalur sepeda.
”Memang sesuai jadwal, tindakan represif yustisial atau penilangan akan berlaku besok. Namun, kita lihat saja sampai besok apakah sudah ditilang atau belum sembari menunggu kepastian dari Pemprov,” kata Kombes Yusri.
Uji coba jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di fase 1, fase 2, dan fase 3 sudah berakhir pada 20 November lalu. Namun, kepolisian menunggu payung hukum pergub untuk menegakkan aturan tersebut. Setelah pergub diteken oleh gubernur pada tanggal 21 November-24 November, kepolisian mengklaim sudah melakukan tindakan represif nonyustisial atau teguran.
Sesuai aturan, pengendara sepeda motor yang memasuki jalur sepeda dapat dikenai tilang Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam pergub juga dijelaskan, pengendara dilarang melintas jalur sepeda yang ada di trotoar dengan marka utuh atau bergaris putih. Pengemudi hanya bisa melintas di jalur dengan marka jalur sepeda putus-putus.
Jalur sepeda terbentang sepanjang 63 kilometer di Jakarta. Di Jakarta Pusat, jalur sepeda berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. Di Jakarta Selatan, jalur sepeda ada di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Di Jakarta Timur, ada di Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur, Jalan Pemuda, dan Jalan Pramuka.