Pengawasan Diperketat Jelang Penindakan Pelanggaran di Jalur Sepeda
Penindakan berupa teguran serta imbauan kepada pelanggar di jalur sepeda yang berlangsung Jumat-Minggu (22-24/11/2019) akan dievaluasi untuk pengawasan jalur sepeda yang lebih baik.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / WISNU WARDHANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penindakan berupa teguran serta imbauan kepada pelanggar di jalur sepeda yang berlangsung Jumat-Minggu (22-24/11/2019) akan dievaluasi untuk pengawasan jalur sepeda yang lebih baik. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperketat pengawasan jalur sepeda pada Senin (25/11/2019).
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/11/2019), mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi penindakan di jalur sepeda yang selama ini dijalankan.
"Mulai hari Senin (25/11/2019), kami akan memperketat pengawasan," ujar Fahri.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda telah efektif sejak Jumat kemarin. Pelanggar rambu atau marka jalur sepeda dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Sementara itu, kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda akan diderek petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan akan didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua, berlaku akumulatif.
Pada hari pertama pemberlakuan pergub itu, masih banyak pelanggaran di jalur sepeda. Di sebagian sisi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, misalnya, masih terdapat pengendara yang parkir di jalur sepeda. Mayoritas pelanggar didominasi oleh pengojek daring.
Hal serupa terjadi di sepanjang Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur. Jalur sepeda diokupasi oleh mobil dan bajaj. Di sekitar Halte Transjakarta Universitas Negeri Jakarta, ada tujuh mobil serta bajaj yang parkir menghalangi jalur sepeda.
Patroli rutin
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan petugas tambahan untuk penindakan pelanggar jalur sepeda. Mereka akan membantu petugas kewilayahan yang bertugas di persimpangan dan pos-pos seputaran jalur sepeda.
Setidaknya 60 personel akan berpatroli mengelilingi seluruh rute jalur sepeda guna memastikan tidak adanya pelanggaran di jalur sepeda.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, pada Senin besok, petugas Dishub akan diterjunkan di 17 jalur yang terdapat lajur sepeda.
"Jadi akan akan tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya akan mobile, serta melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda. Itu rutin setiap hari. Pelanggaran parkir langsung kami tindak," ucapnya.
Adapun, 17 jalan itu terbagi ke dalam lima wilayah administrasi. Di Jakarta Timur, ada di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Matraman, Jalan Jatinegara Timur, dan Jalan Jatinegara Barat.
Sementara di Jakarta Pusat meliputi Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Untuk di Jakarta Barat, ada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, dam Jalan Kebon Sirih.
Pengawasan di Jakarta Selatan dilakukan di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Syafrin menambahkan, kepolisian dan Dishub DKI sepakat akan menindaklanjuti laporan warga yang memotret pelanggaran jalur sepeda.
Untuk diketahui, warga bisa melaporkan pelanggaran tersebut salah satunya melalui media sosial Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian RI (National Traffic Management Center/NTMC).
”Kami akan dorong pemanfaatan teknologi informasi untuk penegakan hukum. Foto, lalu kirim ke kami. Nanti, surat tilang akan dikirim ke rumahnya (pelanggar). Akan tertulis di sana, Anda melanggar jalur sepeda,” kata Syafrin.