Pengguna Skuter Listrik Belum Tahu Ada Aturan Penindakan
Sebagian pengguna skuter listrik belum tahu adanya aturan penindakan yang diberlakukan per Senin (25/11/2019). Masih banyak pengguna skuter sewaan yang memakai alat itu di area terlarang.
Oleh
Ayu Pratiwi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian warga belum tahu mengenai aturan penggunaan skuter listrik yang akan dimulai pada Senin (25/11/2019). Skuter listrik sewaan hanya boleh digunakan di kawasan yang sudah diizinkan oleh pengelolanya, seperti Gelora Bung Karno, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dan beberapa perguruan tinggi.
Apabila skuter listrik yang disewa itu digunakan di luar kawasan yang diperbolehkan, seperti di jalan raya, trotoar, atau jalur sepeda, polisi akan melakukan tilang. Sementara itu, untuk skuter listrik milik pribadi, penggunaannya hanya diperbolehkan di jalur sepeda.
Sehari menjelang aturan itu, sejumlah pengguna skuter listrik di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, mengaku belum mengetahuinya. Masih banyak pengguna yang menggunakan skuter listrik di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman atau di wilayah yang tidak diperbolehkan.
Menanggapi pemberlakuan aturan itu, Anggun (21), mahasiswa yang baru mencoba skuter listrik, merasa keberatan. Menurut dia, pembatasan penggunaan skuter listrik itu sedikit berlebihan dan seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
”Kalau hari biasa saat jam macet, mungkin penggunaan skuter listrik di jalan raya atau trotoar bisa dilarang demi menjamin keselamatan pengguna. Namun, kalau akhir pekan, penggunaan skuter listrik seharusnya diperbolehkan, terutama di jalan dan trotoar yang cukup lebar,” tutur Anggun kepada Kompas, Minggu (24/11/2019).
Pendapat serupa juga disampaikan Bimo (23), pengguna skuter. Baginya, trotoar yang lebarnya seperti di Jalan Jenderal Sudirman cukup aman untuk penggunaan skuter listrik dan tidak mengganggu pejalan kaki. ”Kalau trotoarnya sempit, sebaiknya skuternya ditenteng, apalagi kalau trotoarnya bergelombang. Itu bahaya dan rawan kecelakaan,” ujar Bimo.
Meskipun aspek keselamatannya diragukan, moda transportasi itu tetap dipercaya dapat membantu warga menjalankan perjalanan jarak dekat, dari rumah hingga halte bus, misalnya, dan mendukung warga beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Sanksi yang dikenakan terhadap pengguna skuter listrik yang melarang aturan di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 282 juncto Ayat (104), pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenai sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000.
”Skuter listrik hanya boleh di kawasan tertentu yang sudah mendapat izin dari pengelolanya, seperti di bandara, pusat perbelanjaan, stadion, dan tempat wisata,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (23/11).
Berdasarkan pemberitaan CNN, layanan penyewaan skuter listrik semacam GrabWheels semakin popular dan kini tersedia di lebih dari 100 kota di seluruh dunia. Moda transportasi baru ini digemari banyak orang karena menyenangkan dan mudah digunakan.
Namun, banyak orang meragukan aspek keselamatannya. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, ada pengguna skuter listrik yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Di Jakarta, dua pengguna skuter listrik pada awal November 2019 meninggal karena tertabrak mobil yang pengemudinya dalam pengaruh alkohol.
Selain Indonesia, negara lain juga memberlakukan kebijakan yang membatasi penggunaan skuter listrik. Bulan ini, otoritas Singapura mengumumkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar. Pada September 2019, otoritas Perancis juga menerapkan larangan serupa. Di Inggris, skuter listrik dilarang digunakan di semua jalan umum, trotoar, dan jalur sepeda. Semua kebijakan itu diberlakukan tidak lama setelah adanya insiden yang menewaskan pengguna skuter listrik.
Di Jakarta, kebijakan mengenai skuter listrik juga mengatur batas usia pengguna serta perlengkapan keselamatan yang perlu dikenakan. Pengguna skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun dan mengenakan helm serta alat pelindung kaki dan siku. Pada malam hari, pengguna harus menggunakan rompi yang dilengkapi reflektor.
Selain pengguna skuter listrik, petugas penegak hukum mulai Senin (25/11) juga akan menertibkan pengguna jalan lain yang melanggar aturan jalur sepeda. Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda telah diberlakukan sejak Jumat.
Pelanggar rambu atau marka jalur sepeda dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan. Sementara itu, kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda akan diderek petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan akan didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua, berlaku akumulatif.