Polisi meringkus tiga tersangka pencurian komputer milik sebuah warung internet di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi meringkus tiga tersangka pencurian komputer milik sebuah warung internet di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Rupanya, dua dari tiga tersangka itu merupakan buron pencurian sepeda motor setidaknya di empat lokasi.
”Penangkapan mereka tanggal 24 November (Minggu) dini hari,” ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Ajun Komisaris Andry Suharto saat dihubungi pada Senin (25/11/2019).
Pencuri komputer sekaligus buron kasus pencurian sepeda motor adalah AD (45) dan MI alias Congor (36), sedangkan satu tersangka lainnya untuk kasus pencurian komputer adalah MN alias Vanes (31). Dalam kasus pencurian komputer, polisi masih mengejar satu tersangka berinisial A.
Andry menjelaskan, AD ditangkap di Kampung Beting Remaja, Kelurahan Tugu Utara, Koja, sedangkan Congor di Jalan Cemara, Jakarta. Adapun Vanes dibekuk di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Saat penangkapan, polisi melihat AD dan Congor berusaha melawan petugas. ”Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, di mana kedua pelaku tertembak pada kaki sebelah kanan,” ujar Andry.
Ia mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan korban berinisial JA (39) yang merupakan pemilik warnet di Kampung Beting Remaja. Korban diberi tahu warga bahwa pintu warnetnya dirusak dan tiga perangkat central processing unit (CPU), layar monitor, serta papan ketik telah dicuri, Kamis (14/11/2019). Pencurian menimbulkan kerugian Rp 8,7 juta bagi korban. Saksi kasus ini melaporkan bahwa pelaku adalah AD dan Congor.
Setelah ditelusuri, AD dan Congor ternyata juga diburu polisi untuk kasus pencurian sepeda motor. Berdasarkan pengakuan sementara ini, AD dan Congor sudah bekerja sama untuk empat kali pencurian sepeda motor, yakni dua kali mencuri sepeda motor di Kampung Beting Remaja, satu kali di Jalan Cipeucang, Koja; serta sekali di tempat parkir sebuah sekolah dasar.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu motor hasil pencurian di Cipeucang. ”Yang tersisa itu. Yang lainnya sudah dijual ke daerah Karawang,” kata Andry.
Terkait pencurian komputer, Vanes yang merupakan teman AD dan Congor mengantarkan keduanya berjumpa dengan A, penadah komputer tersebut. Kedua tersangka menjual tiga perangkat komputer dan baru dibayar Rp 550.000. Menurut Andry, uang digunakan tersangka untuk membeli sabu.
Polisi mengambil barang bukti tiga perangkat komputer dari rumah A, tetapi saat penggerebekan, A tidak di rumahnya.
Ketiga tersangka yang sudah dibekuk dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya penjara selama lebih dari lima tahun.