logo Kompas.id
UtamaDebirokratisasi Administrasi...
Iklan

Debirokratisasi Administrasi Pendidikan Perlu Payung Hukum

Debirokratisasi administrasi pendidikan tidak bisa diserahkan kepada para guru, karena memerlukan payung hukum. Semangat debirokratisasi menguat setelah Mendikbud Nadiem Makarim menyusun pidato terkait hal ini.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar/Aditya Putra Perdana/Iqbal Basyari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PC0bIJE3Dtpsawaar6IvE6LSILY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIroni-Nasib-Guru-Honorer_85051049_1574093943.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Suasana salah satu kelas di SD Negeri 70 Banda Aceh, Provinsi Aceh. Agustina (33), guru honorer di SD itu, mengajar siswa dengan upah Rp 400.000 per bulan.

JAKARTA, KOMPAS  - Debirokratisasi administrasi pendidikan memerlukan payung hukum karena praktik ini tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para guru di lapangan. Harus ada penjelasan mengenai aspek-aspek ketatausahaan yang bisa diringkas, bahkan dipapas guna menjadikan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas tepat sasaran.

"Permasalahan administrasi adalah karena aturan  pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang lalu  diturunkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan memang banyak yang mengikat," kata Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Salim di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000