Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan empat kenaikan pajak dan retribusi untuk disahkan tahun 2020. Kenaikan ini merupakan usulan prioritas untuk menambah pendapatan daerah di tengah isu merosotnya penerimaan DKI.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan empat kenaikan pajak dan retribusi untuk disahkan di tahun 2020. Kenaikan pajak dan retribusi itu merupakan usulan prioritas untuk menambah pendapatan daerah di tengah isu defisit keuangan DKI Jakarta.
Empat usulan tersebut adalah kenaikan Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, retribusi daerah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Usulan tersebut diajukan dalam rapat usulan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tahun ini sudah ada kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Selanjutnya, kenaikan pajak diusulkan karena pendapatan harus naik.
”Kami mengusulkan, tergantung DPRD. (Kalau DPRD) mengesahkan naik, ya, naik. Kami sudah usulkan tahun depan, bahkan sudah usulkan sejak tahun ini,” katanya.
Kenaikan Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan telah digagas sejak 2017. Saat itu, kenaikan Pajak Parkir direncanakan sebesar 5 persen, dari 20 persen menjadi 25 persen. Adapun kenaikan Pajak Penerangan Jalan direncanakan naik 3 persen dengan tarif progresif.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, empat usulan itu bagian dari 14 usulan peraturan daerah prioritas yang diajukan untuk tahun 2020.
Menurut Yayan, kenaikan besaran pajak dan retribusi itu hanya membutuhkan perubahan kecil dari peraturan daerah yang sudah ada sehingga tidak diperlukan naskah akademik baru. Dengan demikian, proses pengajuan bisa cepat dan ditargetkan sudah bisa disahkan di triwulan pertama. ”Perubahan hanya pada besaran, bukan pada aturannya,” katanya.
Menurut Yayan, selain untuk menggenjot pemasukan daerah, pajak dan retribusi yang diusulkan untuk naik memang sudah waktunya disesuaikan karena penyesuaian terakhir dilakukan pada 2016.
Seperti sudah diberitakan, pendapatan daerah DKI Jakarta diperkirakan akan turun dari proyeksi sebelumnya sekitar Rp 95 triliun menjadi sekitar Rp 87 triliun pada 2020. Hal ini berdampak pada pembahasan rencana anggaran yang harus menyesuaikan dengan proyeksi pemasukan terbaru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan 72 revisi dan peraturan daerah baru untuk dibahas pada 2020. Termasuk di antara yang diusulkan adalah peraturan daerah jalur sepeda dan peraturan daerah terkait ojek daring.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, kendati diperlukan untuk menggenjot pemasukan, usulan kenaikan pajak dan retribusi itu tetap akan dikaji dari sisi warga. ”Apakah memberatkan atau tidak dan apakah memang untuk benar-benar akan memberikan manfaat bagi masyarakat atau tidak,” katanya.