logo Kompas.id
UtamaDKI Ajukan Kenaikan Empat...
Iklan

DKI Ajukan Kenaikan Empat Pajak dan Retribusi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan empat kenaikan pajak dan retribusi untuk disahkan tahun 2020. Kenaikan ini merupakan usulan prioritas untuk menambah pendapatan daerah di tengah isu merosotnya penerimaan DKI.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vPnti9Ug3A0BQgtX_-S8SwM3-DQ=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fdfd06e57-e109-4bdc-b3eb-21f71b3a6f64_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Suku Dinas Perhubungan menertibkan mobil yang parkir liar di ruas jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019). DKI berencana menaikkan Pajak Parkir dan retribusi daerah tahun 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan empat kenaikan pajak dan retribusi untuk disahkan di tahun 2020. Kenaikan pajak dan retribusi itu merupakan usulan prioritas untuk menambah pendapatan daerah di tengah isu defisit keuangan DKI Jakarta.

Empat usulan tersebut adalah kenaikan Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, retribusi daerah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Usulan tersebut diajukan dalam rapat usulan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000