logo Kompas.id
UtamaPemerintah Kembali Ingin...
Iklan

Pemerintah Kembali Ingin Hidupkan Undang-Undang Rekonsiliasi

Pemerintah kembali mencoba menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Kali ini pemerintah berencana menghidupkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi .

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mliW3LancB52O--MNMlR94ih0Q0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe58e488c-239d-407e-a24f-e33e7ae76f38_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Aktivis dan pegiat HAM saat aksi Kamisan di depan Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Aksi diam yang ke-607 tersebut konsisten menagih Pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu kasus-kasus lain seperti maraknya korupsi juga menjadi tuntutan mereka untuk segera diselesaikan.

JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah berniat untuk menghidupkan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan diminta untuk bersikap terbuka.

Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Senin (25/11/2019), di Jakarta, seusai menggelar pertemuan dengan Komisi Nasional HAM. Setelah draf UU KKR masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Mahfud akan mengundang semua pihak untuk membahas materi undang-undang tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000