logo Kompas.id
UtamaPolisi Masih Gamang Menindak...
Iklan

Polisi Masih Gamang Menindak di Jalur Sepeda

Meskipun payung hukum tentang penegakan aturan di jalur sepeda sudah terbit, kepolisian tampak ragu menerapkan penegakan hukum di jalur khusus sepeda. Polisi menunggu hasil pembahasan bersama Pemprov DKI, Senin ini.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vIhZEiI4jFfdnf78Gxh0CqIDWWw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F7d75ebac-be7b-459e-821e-596c390b2500_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Jalur sepeda di ruas Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun payung hukum tentang penegakan aturan di jalur sepeda sudah terbit, kepolisian tampak ragu menerapkan penegakan hukum di jalur khusus sepeda. Mereka menunggu kepastian pembahasan bersama Pemerintah Provinsi DKI yang akan digelar pada Senin (25/11/2019).

Menurut rencana, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar di jalur khusus sepeda, Senin (25/11/2019). Dasar hukum penilangan itu berdasarkan aturan pada Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000