logo Kompas.id
UtamaAntisipasi Peluang...
Iklan

Antisipasi Peluang Penyalahgunaan SKB

SKB 11 menteri dan kepala lembaga negara bertujuan meredam ujaran kebencian, dan jangan sampai mengganggu kinerja serta tidak menghalangi kebebasan ASN.

Oleh
Agnes Theodora Wolkh Wagunu / Riana Afifah / Anita Yossihara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nF-aw9M1h-OGhTXJb67jhzGB0Is=/1024x734/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F613ecf0e-f6b0-463a-80eb-4c17d2a18049_jpg.jpg
DAHLIA IRAWATI

Pencegahan Radikalisme - Menteri Agama Fachrul Razi, hadir di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (21/11/2019) untuk memberikan kuliah umum tentang pencegahan radikalisme.

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan agar Surat Keputusan Bersama 11 menteri dan kepala lembaga negara tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara memiliki indikator larangan yang jelas agar SKB tersebut tidak disalahgunakan. Ketentuan di SKB juga jangan sampai menyasar para ASN yang kritis terhadap instansi dan pemerintah secara umum.

Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019), mengkhawatirkan SKB bisa mengganggu kinerja ASN. Sepuluh larangan di SKB tidak hanya akan membuat ASN berhati-hati berpendapat, tetapi juga bisa menghalangi kebebasannya mengkritik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000