Enam WNA yang Tersangkut Kejahatan Siber Ditangkap di Malang
Tim Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap enam warga negara China dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terkait kejahatan siber. Mereka ditangkap di permukiman mewah di Malang.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Enam warga negara asing asal China dan Taiwan serta seorang warga negara Indonesia ditangkap di permukiman mewah di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (25/11/2019). Mereka diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Satgas Merah Putih, Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Polres Malang Kota. Lokasi penangkapan ada di dua tempat, yaitu di Jalan Bukit Dieng dan di Puncak Bukit Dieng Selatan. Dua lokasi ini berada di perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.
”Ya, tadi ada kegiatan yang juga diikuti oleh kepolisian dari China sebanyak 15 orang. Mereka mengikuti kegiatan pengamanan dan penyitaan barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dihubungi dari Malang, Senin (25/11/2019).
Tadi ada kegiatan yang juga diikuti oleh kepolisian dari China sebanyak 15 orang. Mereka mengikuti kegiatan pengamanan dan penyitaan barang bukti. (Frans Barung Mangera)
Barung mengatakan, operasi dilakukan mulai pukul 16.00 di Jalan Bukit Dieng. Di lokasi itu ditangkap dua orang, yaitu Lee Ching Tang (WNA Taiwan) serta Iwan (WNI). Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggerebek rumah kedua di Puncak Bukit Dieng Selatan. Di tempat itu ditangkap lima WNA China, yaitu Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.
”Kami melakukan kegiatan backup pengungkapan kasus jaringan penipuan oleh WNA China dan Taiwan,” kata Barung.
Dalam penangkapan itu disita sejumlah barang bukti, yaitu 32 unit HP, 10 unit tablet (Ipad), 2 CCTV recorder , 6 paspor, 2 unit laptop, dan modem internet.
”Pada Selasa (26/11/2019), menurut rencana, enam WNA tersebut akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, akan diserahkan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan kepada kepolisian China dan dideportasi,” kata Barung.