Hari Kedua, Jumlah Pelanggaran Jalur Sepeda Meningkat
Jumlah tilang terhadap pelanggar di jalur sepeda Jakarta, Selasa (26/11/2019) atau hari kedua penerapan tilang, justru meningkat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, pelanggaran hari ini 149 kali.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah tilang terhadap pelanggar di jalur sepeda di Jakarta, Selasa (26/11/2019) atau hari kedua penerapan tilang, justru meningkat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, pelanggaran pada hari Selasa sebanyak 149 pelanggaran.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menuturkan, 146 pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, 2 pelanggaran oleh mobil, dan 1 pelanggaran oleh bajaj. Pelanggaran jalur sepeda yang terbanyak terjadi di Jalan Pramuka.
Adapun pengendara skuter listrik atau otopet belum ada yang ditilang.
Jumlah tilang terhadap pelanggaran jalur sepeda pada Senin, 25 November, sebanyak 66 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Merdeka Selatan yang dilakukan pengendara sepeda motor.
Tilang elektronik
Polda Metro Jaya menyetujui apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang kamera tilang elektronik di jalur sepeda.
”Kami mendukung penuh kalau Pemprov mau merealisasikan tilang elektronik untuk jalur sepeda,” kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Selasa.
Kami mendukung penuh kalau Pemprov mau merealisasikan tilang elektronik untuk jalur sepeda.
Pengamat transportasi Budiyanto menuturkan, cara mengawasi jalur sepeda yang efektif adalah dengan menerapkan tilang elektronik seperti yang sudah dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin.
Penegakan hukum dengan cara konvensional tidak efektif karena harus melibatkan personel dalam jumlah banyak, sementara hasilnya kurang maksimal. Penegakan hukum dengan cara konvensional juga membuka peluang terjadinya pungli dan tidak mampu mengawasi selama 24 jam.
Menurut Budiyanto, dengan kamera tilang elektronik, semua jenis pelanggaran dapat terpantau dan hasilnya tersimpan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hasil penegakan hukum dengan tilang elektronik lebih banyak dan akurasinya lebih baik.