JAKARTA, KOMPAS — Keuangan dan ekonomi syariah akan terus tumbuh dan berkembang. Inovasi produk juga akan terus terjadi.
Pemerintah segera memperkuat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Perkembangan ekonomi syariah dan inovasi produk syariah yang semakin banyak itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat bertemu pengurus Asosiasi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (APHESI) di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (25/11/2019). Pertumbuhan ini sejalan dengan revolusi digital 4.0.
”Ini lapangan yang terus tumbuh dan berkembang. Karenanya, pemerintah juga akan terus memperluas ekonomi syariah. KNKS akan menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah,” tuturnya.
KNKS diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016. Untuk perluasan kerja KNKS, Perpres tersebut akan direvisi.
Lingkup kerjanya tak hanya keuangan syariah, tetapi juga keuangan dan ekonomi syariah. Struktur kelembagaannya juga akan berubah.
Perubahan dan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sangat cepat ini, menurut Ma’ruf, juga perlu direspons pengajar hukum ekonomi syariah. Sebab, hukum ekonomi syariah mengawal kesesuaian syariah dengan ekonomi dan keuangan syariah.
Selain itu, keuangan dan ekonomi syariah juga dibimbing fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu, jika terjadi konflik pada keuangan syariah, kata Wapres Amin, semua harus kembali kepada fatwa.
APHESI juga diharapkan bisa mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam. Wapres Amin mengingatkan, masih banyak yang memahami hukum ini sangat tekstual. Padahal, di Indonesia, sistem ekonomi dan keuangan syariah yang diterapkan merespons kenyataan dan menyediakan berbagai kemudahan.
Kerja sama bank syariah
Ketua Umum APHESI Prof Mohamad Nur Yasin menjelaskan, mazhab yang dianut Indonesia ini membuat kerja sama bank syariah dengan bank konvensional dimungkinkan. Warga yang hendak mentransfer dana melalui ATM bank konvensional bisa melakukannya. Masyarakat diuntungkan dan dimudahkan.
APHESI, kata Nur Yasin, terus mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan para pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Syariah Nasional. Dengan demikian, mahasiswa yang lulus akan siap masuk ke lembaga perbankan, pegadaian syariah, industri, bahkan institusi-institusi tersebut.
APHESI baru berdiri pada 2017 meski banyak perguruan tinggi memiliki program studi hukum ekonomi syariah. APHESI meminta Wapres Amin sebagai Dewan Pembina APHESI. ”Pak Wapres setuju menjadi Dewan Pembina dan APHESI akan terus mengawal kebijakan dan regulasi terkait ekonomi dan keuangan syariah,” tambah Wakil Ketua Umum APHESI Euis Amalia.