logo Kompas.id
UtamaKPK Akan Pelajari Surat Grasi ...
Iklan

KPK Akan Pelajari Surat Grasi Terpidana Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempelajari surat terkait Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi sekaligus bekas Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PSoaJYMVws5F9ynwfex1-c1sAAw=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F8882e10a-2934-4bea-93c5-731cee60b8c6_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempelajari surat terkait Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi sekaligus bekas Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pemotongan masa tahanan selama satu tahun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan pers menyampaikan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore. Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden Joko Widodo yang memberikan pengampunan atau grasi terhadap Annas Maamun, KPK akan mempelajari surat yang dikirim Lapas Sukamiskin.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000