Pengawasan Penyerebot Jalur Sepeda Dinilai Belum Optimal
Penegakan hukum pelanggar di jalur sepeda belum optimal. Sejauh ini pengawasan pada pelanggar hanya bergantung pada keberadaan petugas.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum bagi pelanggar jalur sepeda masih menuai pro dan kontra di DPRD DKI. Sejauh ini pengawasan pada pelanggar hanya bergantung pada keberadaan petugas. Pada 2020 Pemerintah Provinsi DKI baru berencana menambah kamera pengawas agar penegakan hukum berjalan optimal.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Maliyanasari, mengatakan, penerapan aturan bagi pelanggar jalur sepeda belum relevan karena jumlah pesepeda belum masif. Selain itu, pengawasan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) juga belum optimal.
”Jangankan jalur sepeda, jalur busway yang gedeaja kita belum tertib. Apalagi pengawasan jalur sepeda ini (selama) 24 jam. Jujur, saya pesimistis. Ada ganjil-genap saja masih ada pelanggaran. Selalu ada celah,” ujar Eneng di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda telah efektif sejak Jumat (22/11/2019). Pelanggar rambu atau marka jalur sepeda dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Sementara itu, kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda akan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kendaraan akan didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua berlaku akumulatif.
Dalam penerapannya, penegakan hukum di jalur sepeda ternyata tidak mudah. Meski sudah ada aturan yang melarang pengguna kendaraan bermotor berada di jalur sepeda, ruas khusus itu tetap saja tidak bisa steril.
Eneng menuturkan, pembangunan jalur sepeda ini haruslah didasari kajian yang komprehensif agar tidak menuai masalah baru di Ibu Kota. Apabila Pemprov berencana menekan polusi dan mengurangi kemacetan dengan keberadaan jalur tersebut, targetnya harus jelas.
”Berapa orang yang pindah transportasi dari mobil ke sepeda, ada enggak kajiannya? Berapa target polusi yang bisa ditekan? Saya belum dapatkan (kajian lengkapnya) di Komisi B (yang membawahi Dinas Perhubungan),” kata Eneng. Selain itu, lanjut Eneng, dampak kemacetan yang timbul akibat keberadaan jalur sepeda juga harus dipetakan. ”Saya akan terus mengawal penerapan jalur sepeda ini,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Mohammad Arifin menuturkan, konsep jalur sepeda sebenarnya merupakan bagian dari rencana Pemerintah DKI untuk mengakomodasi seluruh pengguna jalan, baik pengguna jalan non-kendaraan bermotor maupun kendaraan bermotor.
”Jadi, semua pengguna jalan diakomodasi, beri ruang yang baik, trotoar dan jalur sepeda, agar pengguna jalan merasa nyaman,” ucap Arifin.
Selain itu, Arifin berharap, keberadaan jalur sepeda dapat memicu peralihan transportasi warga dari angkutan umum ke transportasi umum. Apalagi, jalur sepeda telah terintegrasi dengan moda angkutan umum.
Arifin mendukung Pemprov DKI untuk terus memperketat pengawasan di jalur khusus sepeda agar kenyamanan pesepeda bisa terjaga. Pengetatan pengawasan itu bisa dari penambahan jam patroli di lapangan ataupun penambahan kamera pengawas.
”Yang rentan jadi korban, kan, pengguna sepeda sehingga perlu jalur khusus. Tentu pengawasan itu bertahap dan berproses seiring perubahan perilaku warga nanti,” kata Arifin.
Penambahan kamera pengawas
Ditemui di Balai Kota, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyampaikan, pengawasan langsung jalur sepeda oleh petugas Dishub DKI dan kepolisian sifatnya hanya sementara. Pada 2020, Dishub DKI akan mengoptimalkan pengawasan dengan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan kamera pengawas (CCTV). ”Untuk 2020, kami siapkan kamera ETLE di 40 simpang. Dan, ada juga 100 titik kamera CCTV,” ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, penegakan hukum dengan kamera tilang elektronik akan dilakukan langsung oleh Polda Metro Jaya. Sementara untuk pelanggaran yang terekam di kamera pemantau, Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan hukumnya.
Penempatan kamera-kamera pengawas itu masih dikaji berdasarkan tingkat pelanggaran lalu lintas di areal tersebut. Dengan pengetatan pengawasan, Syafrin berharap, keselamatan pesepeda semakin terjamin dan warga pun mau beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum. Jalur sepeda, lanjut Syafrin, hanya menjadi konektivitas ke transportasi massal.
”Yang kami lakukan adalah penyelesaian first mile and last mile-nya tadi. Setiap orang punya kaki, setiap orang punya sepeda. Sekarang pun sudah terintegrasi dengan angkutan umum. Jadi, kami harap bisa meningkatkan (penumpang angkutan umum) itu,” kata Syafrin.
Sebagai catatan, saat ini, moda raya terpadu baru terisi 92 ribu penumpang per hari dari kapasitas 172.000 penumpang per hari. Sementara itu, Transjakarta juga baru terisi 957.000 penumpang per hari dari kapasitas mencapai 2 juta penumpang per hari.