logo Kompas.id
UtamaPengawasan Penyerebot Jalur...
Iklan

Pengawasan Penyerebot Jalur Sepeda Dinilai Belum Optimal

Penegakan hukum pelanggar di jalur sepeda belum optimal. Sejauh ini pengawasan pada pelanggar hanya bergantung pada keberadaan petugas.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/razOYRLIgMwd6Ll7HM0RGlsnZok=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F283824f8-38d3-483a-9222-69b5ad38b939_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota polisi lalu lintas menindak pengendara sepeda motor yang melintasi jalur sepeda di Jalan Raya Fatmawati di kawasan Blok A, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar di jalur khusus sepeda mulai ditindak berdasarkan aturan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum bagi pelanggar jalur sepeda masih menuai pro dan kontra di DPRD DKI. Sejauh ini pengawasan pada pelanggar hanya bergantung pada keberadaan petugas. Pada 2020 Pemerintah Provinsi DKI baru berencana menambah kamera pengawas agar penegakan hukum berjalan optimal.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Maliyanasari, mengatakan, penerapan aturan bagi pelanggar jalur sepeda belum relevan karena jumlah pesepeda belum masif. Selain itu, pengawasan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) juga belum optimal.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000