logo Kompas.id
UtamaSKB dan Kebebasan Sipil
Iklan

SKB dan Kebebasan Sipil

Surat keputusan bersama soal penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara paling tidak menggambarkan kian merebaknya ASN yang berpaham radikal.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h0Ceh_8SBMvxFLCH7FbYE_8h48g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191125_ENGLISH-TAJUK_A_web_1574693733.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi- Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengikuti upacara HUT ke-74 RI di kawasan Pantai Maju atau Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

SKB yang ditandatangani enam menteri dan lima kepala badan pada November 2019 ini juga menyampaikan pesan politik bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin punya keprihatinan soal merebaknya perilaku intoleran, pengumbaran semangat permusuhan dan kebencian (hate speech) di kalangan masyarakat, termasuk di aparatur sipil negara (ASN).

Fenomena itu tak bisa dimungkiri dan terjadi di tengah masyarakat kita. Bahkan, menurut sejumlah penelitian, perilaku intoleran, sikap ketidakhormatan kepada pemerintah juga terjadi di lingkungan TNI dan Polri. Sikap tidak toleran menerima perbedaan terjadi di tengah masyarakat dan sudah lama itu dibiarkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000