Tambang Minyak Ilegal Tahura Senami Ditutup dalam 20 Hari
Polda Jambi mengerahkan 170 anggota tim terpadu untuk membersihkan dan merehabilitasi areal tambang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (26/11/2019). Dalam 20 hari, areal itu ditargertkan bersih.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jambi mengerahkan 170 anggota tim terpadu untuk membersihkan dan merehabilitasi areal tambang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (26/11/2019). Dalam 20 hari ke depan, areal itu ditargetkan sudah bersih dari segala aktivitas tambang liar.
Kawasan tambang minyak ilegal itu sudah lama beroperasi dan cakupan luasannya terus bertambah hingga merambah kawasan lindung dan perbatasan daerah lain. Awal November lalu, penertiban sudah dilakukan tim polisi huran reaksi cepat terhadap sebagian penambang.
“(Pelaku tambang liar) Yang mau masuk, tidak boleh masuk. Yang sudah keluar, tidak boleh masuk lagi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Muchlis usai menggelar apel penertiban aktivitas tambang minyak ilegal di markas Polda Jambi, Selasa pagi.
Selain pemberantasan oleh aparat penegak hukum, Muchlis meminta penutupan sumur dikerjakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi dan tim dari Pertamina EP.
Selasa hingga Sabtu ini, tim terpadu yang terdiri atas anggota kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah akan menginap di dalam lokasi tambang untuk membujuk keluar para petambang minyak ilegal. Lewat dari itu, upaya penegakkan hukum berjalan.
Tim terpadu menargetkan areal sudah bersih dari aktivitas liar paling lambat 15 Desember 2019. “Siapapun yang punya kepentingan (atas minyak ilegal), silakan minggir,” tegas Muchlis.
Saat ini, ada lebih dari 2.300 sumur tambang minyak ilegal merambah kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin alias Tahura Senami di Bajubang, Batanghari. Perambahan minyak terus meluas dari sebelumnya masih berkisar 50-an hektar, tetapi sekarang sudah 250-an ha. Tambang minyak ilegal dalam tahura itu juga merambah wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP yang produksinya dikerjakan PT Prakarsa Betung Meruo Senami (PBMS).
Belakangan, aktivitas liar itu merembet ke wilayah lain di sekitarnya. Selain sumur tambang, marak pula usaha penyulingan hasil tambang minyak mentah. Kondisi itu mengakibatkan peredaran minyak ilegal di pasaran pun meluas.
Selain sumur tambang, marak pula usaha penyulingan hasil tambang minyak mentah. Kondisi itu mengakibatkan peredaran minyak ilegal di pasaran pun meluas. Harga solar oplosan dijual jauh lebih murah dari harga normal.
Selain pemberantasan oleh aparat penegak hukum, Muchlis meminta penutupan sumur dikerjakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi dan tim dari Pertamina EP.
Lingkungan rusak
Aktivitas tambang minyak ilegal mendesak untuk dihentikan karena telah mencemari sungai dan mematikan kehidupan sekitar. Penelitian Dinas Lingkungan Hidup Batanghari menemukan pencemaran akibat luapan minyak telah merusak Sungai Berangan dan Sungai Bulian yang menjadi bagian aliran Sungai Batanghari. Kehidupan satwa di sana telah lenyap sejak tiga tahun terakhir.
Warga pun tak dapat memanfaatkan air bersih dari mata air ataupun sungai. Diperkirakan 15.000 warga di tiga desa, yakni Bungku, Pompa Air, dan Mekar Jaya, Kecamatan Bajubang, terpaksa mendapatkan air bersih dengan cara membeli. Sebab, air dalam sumur-sumur telah tercemar. Limbah minyak hasil tambang menggenang dan meresap ke air tanah. Kondisi itu juga tidak memungkinkan keberlangsungan hidup satwa air.
Survei kesehatan lingkungan oleh DLH Batanghari pun menyimpulkan lokasi itu tidak layak lagi dihuni makhluk hidup. Suhu udara dan air meningkat tajam, sedangkan keasaman (pH) air tinggi. Air sumur didapati ber-pH 5, tidak layak konsumsi karena terlalu asam.
Terkait komitmen Kapolda Jambi memberantas tambang minyak ilegal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Parlaungan Nasution, menyambut positif. Pihaknya berharap langkah ini berjalan serius di lapangan dan berhasil sesuai target. “Kami sepenuhnya akan mendukung,” katanya.
Pertamina EP Asset 1 Government and PR Assistant Manager, Andrew, mengatakan belum mendapatkan konfirmasi perihal tugas menutup sumur. “Kami belum mendapatkan info tersebut,” kata Andrew dalam pesan singkat.
Pihaknya bersedia mendukung penutupan sumur-sumur ilegal. “Namun tentunya, Pertamina EP sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), terlebih dulu perlu mendapatkan arahan dan persetujuan dari SKK Migas,” tambahnya.