logo Kompas.id
UtamaVonis Ringan di Jambi Jadi...
Iklan

Vonis Ringan di Jambi Jadi Keprihatinan

Kejahatan lingkungan belum dianggap sebagai keprihatinan bersama. Majelis hakim Jambi dinilai memvonis pelaku pembalakan liar kayu ilegal di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, terlalu ringan.

Oleh
Irma Tambunan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fmmQy4oC8u2oZjhVUmP6FaP19Vg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F37c6bf99-c3bb-4148-8ccd-cb3b7328c6c1_jpeg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu-kayu hasil tebangan liar yang melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, disita di markas Kepolisian Daerah Jambi (24/10/2019). Bos kayu ilegal tersebut, Rp, pun turut ditahan.

JAMBI, KOMPAS - Vonis dua terdakwa pembalakan kayu ilegal di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan disorot sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan. Vonis terhadap keduanya bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kedua terdakwa, Mustar (42) dan Edi Gunawan (33), menguasai dan mengangkut kayu-kayu ilegal dari dalam kawasan hutan produksi terbatas di Provinsi Jambi. Dari lokasi itu, hasil kayu didistribusikan ke wilayah Jambi dan Sumsel.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000