logo Kompas.id
UtamaDua PNS Satpol DKI...
Iklan

Dua PNS Satpol DKI Diberhentikan Sementara

Dua anggota Satpol PP DKI Jakarta yang berstatus pegawai negeri sipil, diberhentikan sementara. Kebijakan ini karena keduanya tengah diselidiki polisi dalam kasus pencurian uang dengan rekening Bank DKI.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8OaLQNXTRRQSWwTbjSvXlpeUWWc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fkompas_tark_15467170_86_1.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

ILUSTRASIBANK DKI

JAKARTA, KOMPAS - Dua anggota Satpol PP DKI Jakarta yang berstatus pegawai negeri sipil, diberhentikan sementara. Kebijakan ini karena keduanya tengah diselidiki polisi dalam kasus pencurian uang dengan rekening Bank DKI.

Kepala Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (26/11/2019), mengatakan, penghentian sementara kedua anggota Satpol PP ini sesuai aturan. Sesuai peraturan yang berlaku pula, mereka masih menerima gaji pokok namun tidak menerima tunjangan kinerja daerah.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000