logo Kompas.id
UtamaNunung dan Suami Divonis 1,5...
Iklan

Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Penjara Rehab

Bintang Srimulat, Nunung, kaget dan tampak sempoyongan seusai hakim mengetok palu vonis atas dirinya. Ia dan suaminya, July Jan Sambiran, dihukum 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O9q4RopjXJ-8NE94ixGgis2Ryl8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F58752144-d4a3-4405-b1d0-fbf420bb5db5_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, sebelum menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tindak pidana penggunaan narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Seusai vonis dibacakan, Nunung terlihat lemas dan terkejut. Ia berjalan sempoyongan sembari dipapah suaminya, Jan Sambiran, menerobos kerumunan wartawan. Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Nunung hanya menunduk dan berlalu. Dia terlihat sedih dan murung setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000