Bintang Srimulat, Nunung, kaget dan tampak sempoyongan seusai hakim mengetok palu vonis atas dirinya. Ia dan suaminya, July Jan Sambiran, dihukum 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tindak pidana penggunaan narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Seusai vonis dibacakan, Nunung terlihat lemas dan terkejut. Ia berjalan sempoyongan sembari dipapah suaminya, Jan Sambiran, menerobos kerumunan wartawan. Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Nunung hanya menunduk dan berlalu. Dia terlihat sedih dan murung setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel.
Hakim ketua Agus Widodo yang membacakan vonis mengatakan, hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.
”Mengadili satu menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Jan July Sambiran terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Agus.
Mengadili satu menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Jan July Sambiran terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim juga memutuskan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta untuk menjalani masa rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Jakarta. Masa rehabilitasi media dan sosial itu dihitung masing-masing utuh selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani tiap-tiap terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
Atas putusan tersebut, Nunung dan suaminya memilih untuk pikir-pikir. ”Masih pikir-pikir dulu,” ucap July Jan Sambiran.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, mengatakan, putusan majelis hakim harus dihormati. Langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Nunung dan suami juga masih akan didiskusikan selama tujuh hari.
Namun, Wijoyono menjelaskan, kliennya kecewa dengan vonis hakim karena tidak berkurang dari tuntutan jaksa penuntut umum. Padahal, Nunung dan July sudah mengacukan nota pembelaan dan meminta keringanan hukuman selama enam bulan rehabilitasi.
”Kalau dari tadi yang saya dengar dari pembacaan majelis hakim ada kaitannya dengan penyakit Mbak Nunung (depresi) sehingga harus dirawat lebih intensif,” ujar Wijoyono.
Anak Nunung, Bagus Permadi menambahkan, pihak keluarga sedih dan kecewa dengan hasil vonis hakim. Sebab, Nunung sudah mengajukan nota pembelaan (pleidoi), tetapi vonis yang dijatuhkan hakim tetap sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Padahal, keterangan saksi ahli dokter dari RSKO Jakarta Timur, masa rehabilitasi idealnya dijalankan selama enam bulan.
”Kita tetap menghargai keputusan hakim, tapi saya pribadi dari keluarga yang pasti sedikit menyesal dengan keputusan ini. Kami mau berdiskusi lagi dengan keluarga gimana nanti baiknya,” ujar Bagus.