logo Kompas.id
UtamaPemberian Grasi untuk Annas...
Iklan

Pemberian Grasi untuk Annas Dikritik

Presiden Joko Widodo memberikan grasi berupa potongan hukuman satu tahun kepada terpidana korupsi Annas Maamun yang juga bekas Gubernur Riau.

Oleh
Riana Afifah / Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eZXkbiBueQdgXqfoBazYdM9Oojk=/1024x613/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fkompas_tark_14725122_10_0.jpeg
Kompas

Anaas Maamun Divonis 6 Tahun - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijatuhi vonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015). Annas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam kasus alih fungsi lahan di tiga kabupaten di Provinsi Riau. Di tingkat kasasi hukuman Annas ditambah menjadi 7 tahun.

JAKARTA, KOMPAS —Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun, bekas Gubernur Riau, disorot sebagian kalangan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.

Grasi untuk Annas, berupa potongan hukuman satu tahun, diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan. Annas yang saat ini berusia 78 tahun sering sakit-sakitan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000