Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggaran jalur sepeda di tiga fase pada Rabu (27/11/2019) sebanyak 100 pelanggaran. Semua pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengendara sepeda motor masih banyak yang melanggar jalur sepeda meskipun sudah tiga hari dilakukan penindakan hukum. Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggaran jalur sepeda di tiga fase pada Rabu (27/11/2019) sebanyak 100 pelanggaran. Semua pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu, menuturkan, pelanggaran paling banyak terjadi di Jalan Pemuda. Jumlah barang bukti yang disita, yaitu 75 SIM dan 25 STNK.
Jumlah pelanggaran jalur sepeda pada Selasa (26/11) total sebanyak 215 pelanggaran. Pelanggaran oleh sepeda motor sebanyak 212, dua pelanggaran oleh mobil, dan satu pelanggaran oleh bajaj. Pelanggaran terbanyak di Jalan Pramuka.
Mengenai aturan terkait skuter listrik, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya mengikuti kesepakatan antara Dinas Perhubungan dan pengelola skuter listrik.
”Sudah ada peraturan gubernur tentang skuter listrik, tinggal ditandatangani. Isi pergub tidak berbeda dengan kesepakatan, yaitu skuter listrik hanya dioperasikan di kawasan tertentu, antara lain Stadion GBK, tempat wisata Ancol, dan bandara,” kata Yusri.
Sebelumnya, dari beberapa hari pelaksanaan penindakan pelanggar jalur sepeda, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa pengawasan atas pelanggaran penggunaan 63 kilometer jalur sepeda di Jakarta tidak mungkin mengandalkan petugas semata. Pemerintah perlu mencari bentuk pengawasan lain yang menjamin keselamatan pesepeda.
Penegakan hukum dan sterilisasi jalur sepeda dengan cara razia oleh petugas dinilai tidak efektif dan lebih seperti adu kuat. Sebaiknya, aturan tegas ditegakkan supaya pesepeda terjamin keamanan dan keselamatan selama bersepeda.
Alvinsyah, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Selasa (26/11/2019), menjelaskan, kebijakan jalur sepeda sudah sejalan dengan amanah dari Perda Nomor 01 Tahun 2012 tentang RTRW DKI Jakarta. Perda ini memberikan prioritas tertinggi bagi pejalan kaki dan pesepeda terkait kebijakan penyediaan prasarana transportasi.
Konsekuensi logisnya, jelas Alvinsyah, perlu aturan untuk penegakan hukumnya. ”Di sisi lain, ini juga pembelajaran dan kesadaran masyarakat untuk menghargai saudara-saudara kita yang selama ini tidak pernah diberi ruang dan fasilitas yang memadai atau istilah sebagai kelompok dengan kasta terendah,” jelasnya.
”Di sisi lain, ini juga pembelajaran dan kesadaran masyarakat untuk menghargai saudara-saudara kita yang selama ini tidak pernah diberi ruang dan fasilitas yang memadai atau istilah sebagai kelompok dengan kasta terendah,” jelas Alvinsyah.
Untuk menjaga keberlanjutan program jalur sepeda itu, diperlukan upaya keras. Apalagi selama ini warga Jakarta terbiasa dengan situasi memarginalkan para pejalan kaki dan pesepeda.
”Jadi, memang tidak mudah bagi pemerintah untuk menjaga kebijakannya bisa berjalan dengan baik dan berlanjut karena ini bukan sekadar fisik, tetapi lebih pada pendidikan mental,” paparnya.