logo Kompas.id
UtamaPenertiban Jalur Sepeda Tidak ...
Iklan

Penertiban Jalur Sepeda Tidak Bisa Manual

Pengawasan atas pelanggaran penggunaan 63 kilometer jalur sepeda di Jakarta tidak mungkin mengandalkan petugas semata. Pemerintah perlu mencari bentuk pengawasan lain yang menjamin keselamatan pesepeda.

Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo/Dian Dewi Purnamasari
· 9 menit baca

Pengawasan atas pelanggaran penggunaan 63 kilometer jalur sepeda di Jakarta tidak mungkin mengandalkan petugas semata. Pemerintah perlu mencari bentuk pengawasan lain yang menjamin keselamatan pesepeda.

https://cdn-assetd.kompas.id/GhC2amR2l3rC1IRs9ZFg42FSP3g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F7448682f-1fde-40c3-99c5-ce490da2ffa9_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota Polisi Lalu Lintas menindak pengendara motor yang melintasi jalur sepeda di Jalan Raya Fatmawati di kawasan Blok A, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Penegakan hukum dan sterilisasi jalur sepeda dengan cara razia oleh petugas dinilai tidak efektif dan lebih seperti adu kuat. Sebaiknya, aturan tegas ditegakkan supaya pesepeda terjamin keamanan dan keselamatan bersepedanya.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000