logo Kompas.id
UtamaPresiden Diminta Batalkan...
Iklan

Presiden Diminta Batalkan Grasi Koruptor Annas Maamun

Alasan kesehatan sebagai dasar grasi tak dapat dibenarkan. Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi juga melukai hati masyarakat.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZVoxslMSG50kqFHOqxbOgU0ykrY=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fkompas_tark_10186883_8_0.jpeg
Kompas

Terpidana korupsi yang pernah menjabat Gubernur Riau Annas Maamun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/11/2014). Annas memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS – Alasan kesehatan sebagai dasar pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana korupsi yang pernah menjabat Gubernur Riau Annas Maamun, tak dapat dibenarkan. Pemberian grasi terhadap pelaku kejahatan luar biasa juga menyakiti perasaan publik. Oleh karena itu, Presiden diminta membatalkan grasi untuk Annas.

Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, pemberian grasi memang kewenangan dari Presiden. Namun, pemberian grasi, apalagi bagi terpidana korupsi, dengan alasan usia dan kesehatan tidak dapat dibenarkan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000