logo Kompas.id
UtamaRKUHP sebagai ”Omnibus Law”
Iklan

RKUHP sebagai ”Omnibus Law”

RKUHP mengandung misi sinkronisasi dan konsolidasi akibat perkembangan hukum pidana pasca-kemerdekaan yang sangat masif, baik di dalam maupun di luar KUHP warisan kolonial yang cenderung tidak terkendali.

Oleh
Muladi
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BuZKOr9mwAAs0aYNJby1iNb0riQ=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F679186e2-bbe3-4167-b09d-08d17f7a084e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi

Minus beberapa kesan negatif terhadap keberadaan omnibus law di negara-negara asal (Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Irlandia, dan lain-lain), fungsionalisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai omnibus law dapat dilakukan.

Alasannya, karena dalam misi dan visinya, RKUHP juga mengandung misi sinkronisasi dan konsolidasi akibat perkembangan hukum pidana pasca-kemerdekaan yang sangat masif,  baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial yang cenderung  tidak terkendali.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000