logo Kompas.id
UtamaRuang Abu-abu Skuter Elektrik
Iklan

Ruang Abu-abu Skuter Elektrik

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya melarang pengoperasian skuter listrik di jalan raya. Meski demikian, langkah ini dinilai belum efektif karena tidak menjelaskan kedudukan skuter listrik sebagai sebuah moda transportasi.

Oleh
Eren Marsyukrilla
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w_AXCw6vpICQ-K5V9cX3NGEEJ4Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Feb90da0a-7312-4e96-81df-1fd029ef65f4_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga memilih skuter listrik yang disewakan di halaman Pusat Perbelanjaan Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan operasional skuter listrik, seperti wajib menggunakan alat pengaman dan lokasi operasi yang diperbolehkan. Warga yang melanggar peraturan tersebut rencananya akan dikenai tilang.

Terhitung sejak Senin, 25 November 2019, Pemerintah DKI Jakarta menindak pengguna skuter elektrik (e-skuter) yang beroperasi di jalan raya. Pengoperasian e-skuter dibatasi hanya pada tempat tertentu seperti di kawasan stadion, tempat wisata, dan bandara. Kebijakan tegas tersebut diambil meskipun proses penyusunan peraturan gubernur terkait skuter listrik masih berlangsung.

Penindakan pengguna e-skuter dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 282 juncto 104 Ayat 3 UU tersebut, para pelanggar dapat dikenai denda Rp 250.000 dan kurungan penjara paling lama satu bulan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000