logo Kompas.id
UtamaSyarat Dukungan Calon...
Iklan

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Lebih Berat

Komisi Pemilihan Umum Klaten, Jawa Tengah, mengingatkan, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 bertambah berat.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 3 menit baca

KLATEN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Klaten, Jawa Tengah, mengingatkan, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 bertambah berat. Calon harus mengumpulkan dukungan minimal 65.295 orang dari 14 kecamatan. Seluruh pendukung juga akan diverifikasi faktual.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten pada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, menyebutkan, syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 adalah paling sedikit 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2019 yang sebanyak 1.004.526.

Itu artinya, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 65.295 orang yang tersebar di 14 kecamatan di Klaten. ”Syarat dukungan kali ini lebih berat untuk pasangan calon perseorangan, untuk penyelenggara juga lebih berat,” katanya di Klaten, Rabu (27/11/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000