Komisi Pemilihan Umum Klaten, Jawa Tengah, mengingatkan, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 bertambah berat.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
KLATEN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Klaten, Jawa Tengah, mengingatkan, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 bertambah berat. Calon harus mengumpulkan dukungan minimal 65.295 orang dari 14 kecamatan. Seluruh pendukung juga akan diverifikasi faktual.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten pada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, menyebutkan, syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 adalah paling sedikit 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2019 yang sebanyak 1.004.526.
Itu artinya, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 65.295 orang yang tersebar di 14 kecamatan di Klaten. ”Syarat dukungan kali ini lebih berat untuk pasangan calon perseorangan, untuk penyelenggara juga lebih berat,” katanya di Klaten, Rabu (27/11/2019).
Samsul menuturkan, pada pemilihan bupati-wakil bupati tahun 2015 di Klaten, syarat dukungan calon perseorangan hanyalah sebesar 3,5 persen dari DPT. Dari jumlah dukungan itu, verifikasi faktual pendukung dilakukan dengan mengambil sampel 10 persen saja.
”Pada tahap verifikasi faktual dukungan, kami turun langsung ke lapangan mengecek pemilik KTP itu betul-betul mendukung calon yang bersangkutan atau tidak. Kalau dulu hanya disampel 10 persen, besok sensus 100 persen,” katanya.
Samsul mengatakan, pada pemilihan bupati-wakil bupati 2020, verifikasi faktual akan dilakukan terhadap seluruh pendukung. Satu per satu warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan dengan memberikan fotokopi KTP bakal didatangi petugas. Jika hingga tiga kali tidak bisa ditemui petugas, tim sukses calon perseorangan akan diminta mengumpulkan mereka di sebuah tempat untuk pengecekan bersama. ”Kalau kurang dari 65.295, otomatis gugur,” ujarnya.
Pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Klaten 2015, dari tiga pasang calon, ada satu pasangan yang maju dari jalur perseorangan, yaitu Mustafid Fauzan-Sri Harmanto.
Dua pasangan lain diusung partai politik, yaitu One Krisnata-Sunarto serta Sri Hartini-Sri Mulyani. Berdasarkan data KPU Klaten, Muztafid-Sri Harmanto meraih 62.849 suara (9,56 persen), One Krisnata-Sunarto mendapatkan 273.189 suara (41,54 persen), sedangkan Sri Hartini-Sri Mulyani 321.593 suara (48,9 persen).
Menurut Samsul, sudah ada ada satu tim calon perseorangan yang datang ke KPU Klaten, Selasa (26/11/2019). Kedatangan mereka masih sebatas konsultasi tentang prosedur dan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Klaten 2020. ”Kami membuka help desk resmi untuk konsultasi calon perseorangan,” ujarnya.
Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani mengatakan, ada perubahan jadwal tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan kepada KPU kabupaten/kota. Masa penyerahan syarat dukungan semula dijadwalkan 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, tetapi jadwal itu akan direvisi KPU Pusat.
Pihaknya kini masih menunggu revisi Peraturan KPU tentang Tahapan Program, Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang akan mengatur masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.