logo Kompas.id
UtamaAjak Keluarga Korban Bicara...
Iklan

Ajak Keluarga Korban Bicara jika Ingin Penyelesaian Ekstrayudisial

Tidak semua dugaan pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan melalui mekanisme ekstrayudisial. Korban atau keluarga korban harus diajak menentukan kasus mana saja yang ingin diselesaikan melalui mekanisme itu.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LSh59CmA32x-Y5Dj_HmB2uNwOBg=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F37a427c3-904c-4b74-8795-880b9171e859_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Aksi mengusung refleksi atas 21 tahun Tragedi Semanggi 1 yang terjadi pada 13 November 1998.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus mendengarkan pendapat korban dan keluarga korban jika hendak menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat melalui mekanisme ekstrayudisial. Tidak semua kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan dengan mekanisme itu. Beberapa kasus berpotensi diselesaikan secara hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bertajuk ”Isu HAM untuk Pemerintah Presiden Jokowi Periode Kedua”, Kamis (28/11/2019), di Jakarta. Taufan ditemani oleh lima komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, Beka Ulung Hapsara, Amiruddin, dan Choirul Anam.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000