Rata-rata pelaku usaha, terutama restoran atau rumah makan, belum menarik pajak atas produknya dari konsumen. Ini sengaja dilakukan karena, dengan menarik pajak, harga jual akan lebih tinggi. Pelanggan pun bisa lari.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Rata-rata pelaku usaha, terutama restoran atau rumah makan, belum menarik pajak atas produknya dari konsumen. Hal ini sengaja dilakukan karena, dengan menarik pajak, harga jual akan lebih tinggi. Pelanggan pun bisa lari.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Unit Koordinator Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Aryawan mengatakan, tanpa disadari, perilaku pelaku usaha tersebut justru merugikan negara.
”Kekhawatiran kehilangan pelanggan pada akhirnya membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak,” ujarnya saat ditemui dalam acara diseminasi program optimalisasi pendapatan asli daerah di Pendopo Pengabdian, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019).
Kekhawatiran kehilangan pelanggan pada akhirnya membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak.
Perilaku pegawai yang tidak menyetorkan semua bukti pembayaran pembeli kepada pemilik usaha juga berpotensi merugikan negara.
Kehilangan pendapatan dari pajak ini juga bisa dipicu oleh kecurangan yang dilakukan pemerintah daerah yang sudah melakukan negosiasi dengan pelaku usaha dan dengan sengaja tidak menyetorkan semua pendapatan kepada negara. Kecurangan lain yang merugikan negara adalah perilaku pengusaha yang sengaja tidak menyetorkan keseluruhan pajak yang sudah ditariknya dari konsumen.
Terkait dengan hal itu, pemerintah berupaya membagikan perangkat monitoring pajak dan pendapatan ke sejumlah usaha, seperti restoran, tempat hiburan, serta area parkir. Saat ini, ribuan perangkat telah dibagikan ke berbagai daerah dan, setelah itu, masing-masing daerah mendapatkan peningkatan pendapatan berkisar 24 persen hingga ada yang 100 persen.
Ketua Tim Digital Banking Bank Jateng Pramono mengatakan, saat ini sedikitnya lima daerah di Jawa Tengah telah menerima alat monitoring pendapatan yang dibagikan Bank Jateng secara gratis. Pembagian alat tersebut akan terus dilanjutkan ke berbagai daerah lainnya.
”Hingga akhir tahun ini, kami menargetkan membagikan 500-1.000 perangkat ke banyak unit usaha,” ujarnya.
Nadia, salah seorang pelaku usaha rumah makan, mengatakan, sudah mengenakan pajak 10 persen pada produk makanan yang dibuatnya. Dia sebenarnya tidak keberatan menarik pajak dan menyerahkannya kepada pemerintah, tetapi belakangan dia kecewa karena ketaatannya membayar pajak tidak kemudian diimbangi dengan pemenuhan pelayanan fasilitas air dari pemerintah.
”Musim kemarau ini, saya sudah sering kali mengontak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan menanyakan kenapa suplai air di rumah makan saya sering kali mati. Keluhan saya sering kali tidak ditanggapi sehingga akhirnya saya terpaksa membeli air tangki,” tuturnya.