Pemerintah mengkaji permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melalui Menteri Agama masih akan mendalami permohonan SKT FPI.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan bahwa berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara sekaligus dijamin undang-undang. Untuk hal itu, pemerintah mengkaji permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam.
Hal itu mengemuka dalam rapat bersama antara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (27/11/2019), di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Dalam rilis yang diterima Kompas, Mahfud menyatakan bahwa setiap warga negara punya hak berkumpul dan berserikat. ”Front Pembela Islam (FPI) itu punya hak untuk berkumpul berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” katanya.
Atas dasar itulah negara mengatur agar setiap aspirasi perkumpulan ataupun perserikatan yang dilakukan warga negara sejalan dengan konstitusi dan amanat undang-undang. ”Saya sudah diskusikan tadi mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif,” ujarnya.
Dengan memastikan agar setiap ormas dan aktivitas warga negara sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Mahfud menilai, permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI masih memerlukan pembahasan mendalam.
”FPI sudah mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi. Tentu waktunya tidak akan lama sehingga sampai saat ini kami masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu,” katanya.
Sementara itu, Fachrul Razi menyatakan, FPI telah membuat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI. Meski demikian, hal tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
”Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan. Namun, tentu saja kami akan coba mendalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan yang dibuat di bawah meterai, dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko,” katanya.