Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta kesulitan memburu para pemilik mobil mewah pengemplang pajak karena pemilik kendaraan menggunakan identitas orang lain saat registrasi kendaraan.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta kesulitan memburu para pemilik mobil mewah pengemplang pajak karena pemilik kendaraan menggunakan identitas orang lain saat registrasi kendaraan. Kepolisian pun memperbolehkan penggunaan identitas orang lain itu selama memenuhi syarat administrasi.
Para pemilik mobil mewah pengemplang pajak baru bisa ketahuan ketika mobil mewah itu terjaring razia kendaraan atau saat pemilik ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraannya.
Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Jakarta, Kamis (28/11/2019), mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk memburu para pemilik mobil mewah pengemplang pajak yang menggunakan identitas orang lain selain memblokir data kendaraan tersebut. Menurut dia, kasus itu sudah masuk ranah kepolisian.
”Nanti akan kami diskusikan dulu dengan pihak kepolisian,” ujar Faisal.
Sebelumnya, BPRD DKI menemukan data 158 pemilik mobil mewah yang membeli kendaraan dengan kartu tanda penduduk milik orang lain. Mereka menggunakan modus itu untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak mobil.
Dari total 1.140 penunggak pajak kendaraan mewah, potensi pajak yang dihasilkan bisa mencapai Rp 30 miliar. Hasil penelusuran aparat, alamat KTP pembeli mobil mewah berada di gang-gang sempit. Sebagian dari mereka merupakan penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Tak menyalahi aturan
Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan identitas milik orang lain untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Kepolisian akan memproses registrasi dan identifikasi itu selama pemilik sanggup melengkapi syarat administrasi.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di Pasal 44 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, salah satu persyaratan pendaftaran kendaraan baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
”Tidak masalah menggunakan identitas milik orang lain selama melampirkan dokumen yang sah sekalipun berupa fotokopi. Petugas akan mengecek nomor induk kependudukan terdaftar atau tidak,” kata Arif.
Arif menjelaskan, pengurusan registrasi dan identifikasi kendaraan idealnya memang menggunakan identitas pemilik atau pembeli kendaraan bermotor. Namun, polisi tidak berwenang mengatur seseorang agar menggunakan identitasnya sendiri dalam kepemilikan kendaraan bermotor.
Meski demikian, ada konsekuensi dari setiap penggunaan identitas milik orang lain. Konsekuensi itu seperti dicari polisi ketika terlibat kecelakaan dan dikenai pajak progresif. Bahkan, orang tersebut tidak bisa memperoleh KJP karena kepemilikan mobil mewah.
Oleh karena itu, Arif mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah memberikan KTP-nya kepada orang lain.
”Silakan selama siap menanggung konsekuensi. Peraturan membolehkan selama menggunakan identitas yang sah, bukan wajib identitas si pemilik atau pembeli mobil,” ucap Arif.
Hal serupa juga berlaku untuk mengurus balik nama atau perubahan data mobil mewah yang telah diblokir. Polisi tidak bisa mencegah pemilik mobil melampirkan identitas orang lain ketika mengurusnya di Samsat. Arif hanya bisa berharap pemilik mobil mewah sadar untuk mengurus balik nama menggunakan identitasnya.
Berkaitan dengan persoalan itu, Samsat memberlakukan penambahan syarat registrasi kendaraan, yaitu alamat surel dan nomor gawai yang dapat dihubungi sejak Oktober 2018. Hal lainnya ialah bersama pihak-pihak terkait secara rutin menggelar razia kendaraan yang belum daftar ulang ataupun menunggak pajak.
Kesulitan
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Barat Joko Pujiyanto menyampaikan kesulitan serupa saat menelusuri jejak penunggak pajak mobil mewah. Sejumlah alamat penunggak yang disurati pihak Samsat kerap tersasar.
Sebagian alamat penunggak ada yang tersasar ke rumah kosong. Selain itu, ada pula alamat yang tersasar ke rumah warga tidak mampu. Alhasil, jumlah mobil mewah yang menunggak pajak mencapai 204 unit atau setara nilai uang Rp 7,5 miliar.
”Kami menyurati para penunggak itu hampir setiap bulan, tetapi tidak semuanya berbalas. Mayoritas pemilik mobil mewah secara perseorangan justru alamatnya tidak jelas setelah ditelusuri,” kata Joko.