Sindikat Penipuan Daring dari China Diserahkan ke Imigrasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan warga negara China, anggota sindikat penipuan daring internasional, ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan warga negara China, anggota sindikat penipuan daring internasional, ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (28/11/2019). Para warga negara China itu ditangkap Senin lalu di tujuh lokasi terpisah, yaitu di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Malang, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, polisi menangkap 85 warga negara China. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 80 orang yang terlibat penipuan daring. Polisi juga menangkap enam warga negara Indonesia, tetapi mereka tidak terlibat dalam sindikat.
”Sesuai koordinasi kami dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan imigrasi, 80 orang ini akan kami serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut. Sampai saat ini saya pastikan tidak ada WNI yang terlibat secara langsung. Peran mereka hanya menyiapkan akomodasi seperti beli makanan atau mengantar ke luar,” ujarnya.
Menurut Iwan, lima warga negara China lainnya tidak ditahan karena setelah diperiksa mereka tidak terlibat. Mereka sempat dibekuk polisi karena alat komunikasi mereka diretas. Para pemilik rumah yang disewa sindikat tersebut hanya menjadi saksi karena mereka tidak tahu rumahnya dipakai untuk melakukan kejahatan.
Seperti diberitakan, sindikat itu melakukan penipuan melalui telepon dari Indonesia dengan korban warga negara China. Anggota sindikat mengaku sebagai polisi, jaksa, atau menawarkan investasi. Modusnya pelaku menawarkan bantuan agar korban terbebas dari kasus hukum.
Modus lainnya adalah menawarkan investasi. Setelah korban mentransfer uang ke rekening bank di China, pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Sindikat ini telah beroperasi beberapa bulan di Indonesia dan meraup uang sekitar Rp 36 miliar.
Polisi menangkap 85 warga negara China. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 80 orang yang terlibat penipuan daring. Polisi juga menangkap enam warga negara Indonesia, tetapi mereka tidak terlibat dalam sindikat.