logo Kompas.id
UtamaUndang-Undang Pilkada Mendesak...
Iklan

Undang-Undang Pilkada Mendesak Direvisi

Norma-norma yang berhubungan dengan penegakan hukum lebih banyak dibutuhkan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sayangnya, ketentuan itu tidak banyak ditemukan di payung hukum tersebut.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xC_TDifeWvJe47f9bvBWg4eYAOU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190730_ENGLISH-INDEKS-DEMOKRASI_A_web_1564493331.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Ahmad Yani, warga Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, memakai kostum pahlawan super Spiderman dan temannya Rizky memakai kostum Gatotkaca pada Pemilu 2019 di TPS 01, RT 002 RW 001 Pematang Kapau, Kelurahan Tangkerang Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak banyak mengandung norma-norma yang berhubungan dengan penegakan hukum, tetapi lebih banyak berkaitan dengan elektoral. Padahal, norma-norma penegakan hukum menjadi jaminan hadirnya negara dalam proses pemilihan umum.

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) lebih banyak membahas materi soal pencalonan dan syarat calon kepala daerah. Kondisi itu dia nilai lebih condong hanya mencerminkan kepentingan calon, sedangkan norma-norma yang berkaitan dengan tata kelola pilkada kurang diberi ruang. Hal itu penting karena penegakan hukum adalah mekanisme untuk menjaga keadilan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000